Terkadang seseorang ingin mewakafkan sebagian hartanya, namun tidak dalam bentuk barang atau uang tunai sebagaimana lazim diketahui umum. Dalam kondisi seperti ini seseorang dapat berwakaf melalui kemanfaatan suatu barang yang dimilikinya.
Pada masa Rasulullah SAW ada sebuah kisah tentang Sahabat Abdurrahman bin Auf RA. Sahabat Rasul yang kaya raya ini memiliki beberapa rumah besar yang salah satunya dikhususkan sebagai tempat penginapan bagi tamu-tamu Rasulullah. Jadi, rumahnya tetap milik Abdurrahman bin Auf RA, namun ia mewakafkan kemanfaatannya.
Dalam perkembangan modern, wakaf seperti ini seringkali disebut dengan wakaf manfaat (waqful manaafi’ al-a'yan). Wakaf manfaat adalah wakaf berupa manfaat dari suatu barang. Wakaf jenis ini dapat bersifat sementara dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan sendiri oleh wakif kepada nadhir, atau bersifat abadi, dan itu lebih utama.
Beberapa contoh wakaf manfaat, misalnya orang yang memiliki apartemen atau villa yang jarang ditinggalinya, mempersilahkan untuk digunakan bagi tamu-tamu pondok. Atau, orang yang memiliki mobil bagus meminjamkannya pada saat ada tamu-tamu VVIP pondok.
Wakaf manfaat ini bisa pula dilakukan oleh pengusaha rental mobil atau bus dengan memberikan manfaat armadanya untuk digunakan bagi keperluan pondok.
Termasuk di dalam jenis wakaf manfaat ini adalah orang yang meminjamkan dana simpanannya untuk jangka waktu tertentu untuk digunakan bagi kemaslahatan umum. Tentu saja, akad pinjamannya dengan nadzir tidak menyertakan bunga atau bagi hasil. Sehingga, dananya dimanfaatkan untuk sementara waktu bagi kepentingan kemaslahatan umum.
Pola ini hanya bisa dilakukan manakala nadzir memiliki cadangan dana untuk membayarnya saat akad pinjamannya telah berakhir. Biasanya melalui dana wakaf juga, yaitu berasal dari dana wakaf melalui uang. Jadi, dana wakaf melalui uang sebagaian digunakan untuk mencicil atau membayar pinjaman. Pola ini biasanya dilakukan dalam konteks untuk percepatan sebuah proyek keumatan seperti membeli tanah, membangun asrama dan lain sebagainya.
Dana wakif yang dipinjamkan tidak berkurang karena kembali utuh, sementara pihak nadzir juga diuntungkan karena mendapatkan dana untuk percepatan tanpa beban tambahan (bunga / bagi hasil). Ini dapat pula disebut dengan wakaf manfaat.
"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (QS. Al-Baqarah [2]: 245)
"Barangsiapa yang memudahkan urusan orang yang sedang kesulitan, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat". (HR. Muslim)
"Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba itu mau menolong saudaranya." (HR. Muslim)
(bersambung ke… 6)