"Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar atau dirham, tetapi mewariskan ilmu. Maka, barangsiapa mengambilnya maka ia telah mengambilnya dengan keberuntungan yang banyak."
"Dan ulama adalah pewaris para nabi"
Skema silsilah ilmu dari Rasulullah SAW. Simak baik-baik ya, Rasulullah mengajarkan apa kepada siapa:
1. Kepada USMAN BIN AFFAN mengajarkan AL-QURAN
2. Kepada UBAY BIN KAAB mengajarkan QIRAAT
3. Kepada IBNU ABBAS mengajarkan TAFSIR
4. Kepada IBNU MAS'UD mengajarkan FIQH
5. kepada IBNU UMAR mengajarkan FIQH
6. Kepada ABU HURAIRAH mengajarkan HADIS
7. Kepada AISYAH mengajarkan HADIS
8. Kepada ZAID mengajarkan FARAIDH (RadhialLaahu anhum)
Dari situlah ilmu lalu berkembang.
3 Imam Madzhab (Imam Maliki, Imam Syafii dan Imam Hambali) belajar dari Imam Nafi dari jalur Ibnu Umar yang belajar Fiqh dari Rasulullah SAW.
Mereka satu perguruan dalam silsilah (sanad) ilmu. (Imam Hambali belajar fiqh kepada Imam Syafii; Imam Syafii belajar fiqh kepada Imam Maliki)
1 Imam Madzhab lain (Imam Hanafi) belajar dari Imam Alqamah bin Qais dari jalur Ibnu Mas'ud yang belajar fiqh dari Rasulullah SAW.
Kalau sudah paham silsilah sanad ilmu ini, insyaAllah akan paham bagaimana seharusnya menyikapi khilafiyah fiqhiyyah. Artinya, kalau masih ada yang membentur-benturkan khilafiyah berarti dia belum paham sepenuhnya silsilah sanad ilmu ini.
Padahal para ulama madzhab sendiri sangat toleran dalam perbedaan. Ketika ditanya tentang pendapatnya, umumnya mereka menjawab: "Pendapatku benar tetapi ada kemungkinan keliru. Sedangkan pendapat selainku keliru tetapi ada kemungkinan benar"
Benar dan keliru dalam khilafiyyah fiqhiyyah tidak sama dengan haqq dan batil dalam prinsip-prinsip akidah. Jika ada muslim mengatakan bahwa tuhannya bukan Allah, maka ia batil. Sama halnya jika ada muslim mengatakan ada nabi lagi setelah Nabi Muhammad.
Namun, jika ada muslim Shalat Subuhnya pakai qunut atau tidak, maka tidak bisa dihukumi sebagai haqq dan batil. Semuanya mengandung unsur kebenaran dilihat dalam perspektif pendapat madzhab-madzhab fiqh. Seperti halnya shalat taraweh 11 rakaat atau 23 rakaat. Dan berbagai perbedaan khilafiyyah fiqhiyyah lainnya.
Ulama terdahulu telah membahasnya dalam jutaan lembar kitab yang diwariskan kepada kita hingga hari ini dengan segala argumen dan perdebatannya yang mengasyikkan sekaligus mencerdaskan. Tinggal bagaimana kita sekarang, mau membacanya apa tidak? Jangan malah menjadi bodoh dan membodohi.
Salam dari Madinah.
12 Jumada Tsaniah 1438/ 11 Maret 2017
Sebelumnya:
Program Tahfidz di Pondok Modern TazakkaBerikutnya:
In Memoriam Ayahanda DR. KH. Hasyim Muzadi