Diriwayatkan bahwa sahabat senior bernama Ibnu Abbas RA pernah memerintahkan seorang muadzin di masjidnya untuk mengubah lafal adzan. Yaitu, lafal ajakan shalat: “hayya alas-sholaah” dan “hayya alal-falaah” diganti menjadi: “alaa sholluu fi buyuutikum” (shalatlah di rumah-rumah kalian) dan “alaa shollu fi rihaalikum” (shalatlah di atas kendaraan kalian).
Hal itu terjadi saat hujan turun sangat deras pada hari Jumat, sehingga tanahnya berlumpur dan becek. Ibnu Abbas RA tidak ingin membuat repot dan membahayakan para jamaah ketika mereka hendak ke masjid untuk shalat Jumat.
Perubahan lafal adzan yang menyuruh kaum muslimin shalat di rumahnya masing-masing ini awalnya diprotes oleh sebagian orang, karena dirasa aneh. Namun, Ibnu Abbas RA kemudian menjelaskan bahwa hal demikian bukanlah hal baru, akan tetapi pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik darinya, yaitu Rasulullah SAW. Artinya, Rasulullah pun pernah melakukan hal yang sama, sehingga Ibnu Abbas hanya menirukannya saja. Lagi pula, jika tanpa dasar yang kuat dan tidak pernah dicontohkan sendiri oleh Rasulullah, mana mungkin Ibnu Abbas berani mengubah sendiri lafal adzan itu?
Riwayat yang menerangkan kejadian ini menjadi dasar para ulama madzhab dalam merumuskan fiqhnya. Sehingga, shalat Jumat boleh ditiadakan dan diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing jika ada udzur yang sangat kuat. Termasuk shalat rawatib lima waktu berjamaah di masjid.
Zaman Rasul dan sahabat udzurnya hanya berupa hujan lebat sehingga mengakibatkan tanah berlumpur dan becek, apalagi udzur kita saat ini adalah sebuah wabah virus yang penularannya sangat cepat dan berbahaya.
Dalam banyak kitab fiqh dirumuskan redaksi adzannya sebagai berikut:
اللهُ أكبر , اللهُ أكبر . اللهُ أكبر , اللهُ أكبر
أشهد أن لا إلهَ إلا الله. أشهد أن لا إله إلا الله
أشهد أن محمدًا رسولُ الله . أشهد أن محمدًا رسول الله
ألا صلوا في بيوتكم ألا صلوا في بيوتكم
ألا صلوا في رحالكم ألا صلوا في رحالكم
الله أكبر الله أكبر
لا إله إلا الله
Lafal adzan akan kembali normal jika situasi dan keadaan yang menjadi udzur telah hilang. Sebagaimana dalam kaidah ushul fiqh: suatu hukum itu mengikuti sebab-sebabnya.
Masyarakat luas perlu diberi pemahaman yang jelas tentang hal ini. Dan mereka juga perlu dikenalkan pada literasi khazanah Islam di masa lampau. Supaya jangan ada orang muslim yang masih ‘kagetan’ dan asing dengan fatwa-fatwa seperti ini, seolah fatwa-fatwa seperti ini adalah fatwa-fatwa baru yang tidak ada dasarnya di zaman Rasul, sahabat dan masa setelahnya.
Di Masjid Az-Zaky Pondok Modern Tazakka sejak beberapa hari lalu telah mengubah lafal adzan, menyusul fatwa dan himbauan dari MUI, Al-Azhar Kairo, Dar Ifta Mesir, Fatwa Dewan Ulama Syam, Fatwa Saudi Arabia, Malaysia dan hampir semua lembaga fatwa dunia Islam lainnya. Antara lain bertujuan ikut mendidik masyarakat dan supaya mereka pun memiliki literasi fiqh yang luas dalam kehidupan sehari-hari. Belum tentu, kejadian ini akan berulang dalam 100 tahun ke depan.
Berikut kutipan lengkap Hadis tentang perubahan lafal adzan itu.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْحَمِيدِ صَاحِبُ الزِّيَادِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ ابْنُ عَمِّ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ
لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad ia berkata, telah menceritakan kepada kami Isma’il ia berkata, telah mengabarkan kepadaku ‘Abdul Hamid sahabatnya Az-Ziyadi ia berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Al-Harits anak pamannya Muhammad bin Sirin: Ibnu ‘Abbas berkata kepada mu’adzinnya saat hari turun hujan: “Jika kamu sudah mengucapkan ‘ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH’, janganlah kamu sambung dengan HAYYA ‘ALASHSHALAAH (marilah mendirikan shalat) ‘. Tapi serukanlah, ‘SHALLUU FII BUYUUTIKUM (shalatlah di rumah masing-masing) ‘.” Lalu orang-orang seakan mengingkarinya. Maka Ibnu ‘Abbas pun berkata: “Sesungguhnya hal yang demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Sesungguhnya shalat Jum’at adalah kewajiban dan aku tidak suka untuk mengeluarkan kalian, sehingga kalian berjalan di tanah yang penuh dengan air dan lumpur.” (HR. Bukhari & Muslim)
Untuk melihat video lengkapnya silahkan kunjungi chanel: TAZAKKA TV.
Sebelumnya:
Apel dan Pengarahan Ujian Tulis Semester 2