Sebenarnya telah banyak kitab yang menjelaskan kedudukan masalah khilafiyah ini. Semua itu dapat menimbulkan dan meningkatkan tasamuh (sikap berlapang dada) bagi sesama umat Islam dalam masalah khilafiyah. Diantara kitab-kitab itu adalah:
-
Al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, karya ‘Abdurrahman al-Jaziri.
-
Al-Mizan al-Kubra, karya Al-Sya’rani.
-
Al-Wihdah al-Islamiyah, karya Syaikh Muhammad Rasyid Ridha.
-
Bidayah al-Mujtahid, karya Ibnu Rasyid.
-
Asbab Ikhtilaf al-Fuqaha’, karya Dr. Abdullah ibn ‘Abdil Muhsi al-Turki.
Khulashah
Walhasil, kita umat Islam harus berlapang dada, bermurah hati, ber-tasamuh sesama umat Islam yang berbeda paham dalam khilafiyah. kalau pemerintah, juga agama islam, menganjurkan tasamuh dengan orang yang berlainan agama, maka lebih wajib lagi sesama umat Islam. Andai kita bersitegang urat leher dengan orang kafir yang hendak menundukan kita, maka itu ada pantasnya.
Jangan terbalik, karena hasutan Dajjal dan musuh yang menjadikan umat Islam lebih bermusuhan dengan sesama Islam dari pada dengan orang kafir.Orang yang sudah mau sembahyang, lalu sembahyangnya belum sama benar dengan sembahyang kita, tidaklah perlu kita musuhi, tidaklah perlu kita marahi, dan juga tidak perlu kita ejek.
Kalau benar yang dianjurkan itu adalah jalan Allah, maka ayat yang menyatakan: masih berlaku sampai sekarang, sekali lagi, jelasnya ayat itu masih berlaku sampai sekarang. Artinya, harus bijaksana.
Bagaimana sikap kita dalam mendidik anak-anak?
Dalam mengajarkan sembahyang, dalam ilmu pendidikan dilarang membawa masalah-masalah khilafiyah. Jangankan masalah khilafiyah, menjelaskan masalah sunat dan wajib saja belum diperlukan. Yang pokok, anak kita ajari sembahyang dengan sebaik mungkin. Apabila anak itu bertambah dewasa, dapat dijelaskan mana yang sunat dan mana yang wajib, mana yang makruh dan mana yang membatalkan.
Itulah sebabnya dalam muqodimah kitab fiqh jilid I KMI Pondok Modern Gontor di jelaskan ”guru tidak boleh menerangkan masalah khilafiyah”.
Apabila anak didik menjadi dewasa dan telah membaca sendiri pendapat-pendapat para ulama’ serta dalil masing-masing, akan tahu sendiri kedudukan masalah khilafiyah itu sendiri.
Perlu Penjelasan
Berhubungan dengan masih adanya anak-anak (orang-orang) yang kurang mengerti apa yang di maksud dalam istilah masalah khilafiyah, maka dirasa masih perlu penjelasan, masalah khilafiyah adalah masalah-masalah yang diperselisihkan hukumnya oleh para ulama dalam urusan fiqih. Itu pun bukan dalam segala bidang ilmu fiqh, melainkan hanya dalam masalah furu’ (cabang-cabangnya) dan disebut juga Al-Masail Al-Ijtihadiyah (masalah-masalah ijtihadiyah). Jadi tidak semua perbedaan paham dapat di namakan Al-Masa’il Al-Khilafiyah (masalah-masalah khilafiyah)
Seandainya ada orang yang mempermasalahkan atau memperselisihkan dalam bidang Al-‘Ulum al-Dharuriyat (ilmu-ilmu daruriyat) seperti masalah bilangan rakaat dalam sembahyang fardhu, wajibnya puasa, zakat, dan haji, semua itu tidak termasuk dalam masalah khilafiyah. Begitu pula perselisihan dalam bidang aqidah (antara tauhid dan syirik) dalam bidang politik, atau perbedaan antara ahlussunnah dan kaum syi’ah atau perbedaan antara macam-macam firaq, semua itu tidak termasuk dalam masalah khilafiyah.
Sebagai contoh masalah khilafiyah, dengan segala penjelasannya terdapat beribu-ribu masalah dalam kitab Bidayatul Mujtahid karangan Ibnu Rusyd. Mengenai sebab-sebab timbulnya masalah khilafiyah ada di bukukan dalam kitab Asbabul Khilaf karangan Dr. Muhsin Al-Turki. Dalam buku ini dijelaskan pula tentang pokok pangkalnya perselisihan sampai kepada cabang rantingnya.
Tentang bagaimana agar umat islam bersatu, dan tidak diganggu oleh masalah khilafiyah dapat dibaca kitab Alwihdah al-Islamiyah karangan Muhammad Rasyid Ridha. Mengenai bagaimana bentuk-bentuk khilaf pada zaman sahabat, tabi’in, dan sampai kepada imam-imam mazhab, serta bagaimana seharusnya orang awam pada zaman sekarang dapat di baca dalam kitab Al-Insaf fi Bayani Asbabal-Khilaf karangan al-Dahlawi.
Akhirnya, kami ulangi, kita harus berlapang dada dalam menemui bermacam masalah-masalah khilafiyah itu, dengan niat atau maksud dapat beribadah dengan ikhlas serta semata-mata niat lillah.
Berikutnya:
Keteladanan Dalam Pendidikan