WAKAF MANFAAT

WAKAF MANFAAT

KH. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D
Pimpinan Pondok Modern Tazakka Batang

In memoriam Alm. Ayahanda Komjen Pol (Purn) Dr. H. Syafruddin Kambo, artikel ini saya dedikasikan untuk Beliau, jika bermanfaat dan menginspirasi semoga pahalanya mengalir kepadanya. AL-FATIHAH

Wakaf manfaat adalah tindakan mewakafkan manfaat dari suatu benda atau uang. Yang diwakafkan adalah manfaatnya, bukan bendanya atau hartanya. Wakaf seperti ini dapat bersifat sementara (temporer).

Contohnya, seseorang yang mewakafkan manfaat pesawat terbang pribadi (privat jet), yang diwakafkan manfaatnya untuk berbagai keperluan dan kegiatan fi sabilillah. Tentu saja, yang diwakafkan adalah manfaat dari privat jet, sementara bendanya (privat jet) tetap menjadi miliknya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 39f58fce-whatsapp-image-2025-02-24-at-11.00.52-1-1000x563.jpeg

Contoh lain, seseorang yang mewakafkan manfaat rumahnya di dekat sebuah kampus perguruan tinggi untuk digunakan sebagai tempat tinggal bagi mahasiswa. Yang diwakafkan adalah manfaat rumahnya, sedangkan aset rumah masih menjadi miliknya.

Termasuk dalam wakaf ini, adalah wakaf manfaat kamar hotel atau villa untuk digunakan menginap tamu-tamu fi sabilillah secara cuma-cuma.

Atau sebuah perkebunan dengan aneka tanaman buah; yang diwakafkan adalah sebagian atau seluruhnya dari hasil panen buah-buahan itu, bukan aset tanahnya.

Atau kendaraan yang diwakafkan manfaatnya selama periode waktu tertentu untuk berbagai kegiatan fi sabilillah. Sementara aset kendaraannya tetap tidak ikut diwakafkan. Jika masa berlakunya habis, maka kendaraan itu dikembalikan kepada pemiliknya.

Madzhab Maliki membolehkan jenis wakaf seperti ini, karena maksud utama dari sebuah wakaf adalah kebermanfaatannya. Karenanya, dalam Madzhab Maliki, jenis wakaf seperti ini tidak disyaratkan harus bersifat abadi, namun sebaliknya, dapat bersifat sementara.

Mereka berpendapat dengan sebuah riwayat dimana ketika Umar bin Khattab RA mendapatkan harta berupa tanah di Khaibar lalu dia menemui Nabi SAW dan berkata, ‘Aku mendapatkan harta dan belum pernah aku mendapatkan harta yang lebih berharga darinya. Bagaimana Tuan memerintahkan aku tentangnya?’ Beliau SAW bersabda, ‘Jika kamu mau, kamu dapat memelihara pohon-pohonnya lalu kamu sedekahkan (hasil) nya.’ (HR. Bukhari, Muslim dll)

Juga keumuman maksud dari firman Allah yang menganjurkan untuk selalu berbuat baik: “Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu, dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung.” (Qs. Al-Hajj [22]: 77)

Termasuk dalam konteks wakaf manfaat ini adalah wakaf uang berjangka. Yaitu seseorang yang mewakafkan sejumlah uangnya untuk kemaslahatan umum dalam jangka waktu tertentu. Fatwa MUI 2002 menegaskan hal ini. Disusul dengan UU Wakaf No. 41 Tahun 2004, dimana di pasal 6 dijelaskan bahwa salah satu unsur wakaf adalah jangka waktu. Kemudian diturunkan lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 42 tahun 2006. 

Bahkan, saat ini Pemerintah bersama Badan Wakaf Indonesia telah menerbitkan sukuk linked wakaf (Cash Waqf Linked Sukuk; CWLS). Dana wakaf diinvestasikan pada sukuk negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, yang diantaranya untuk ikut membiayai APBN, termasuk untuk pembangunan proyek-proyek layanan umum masyarakat. Imbalan dari CWLS disalurkan untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.  

Ada pula Deposito Linked Wakaf (Cash Waqf Linked Deposit; CWLD) yang merupakan inovasi wakaf uang sementara yang memungkinkan wakif berwakaf dengan menyetorkan uang dalam bentuk deposito.  

Dalam produk ini, nasabah (wakif) menyetorkan sejumlah uang dalam bentuk deposito ke bank syariah. Bagi hasil dari deposito tersebut akan disalurkan untuk program-program sosial. 

Konsep tentang wakaf manfaat ini dengan berbagai skemanya itu, sejatinya telah diadopsi oleh berbagai lembaga-lembaga fatwa dunia, antara lain: Mesir, Saudi Arabia, Indonesia dan negari-negeri muslim lainnya.

Itulah diantara perkembangan konsep dan pemikiran wakaf kontemporer hasil ijtihad para ulama dari masa ke masa. Dan yang telah diturunkan dalam berbagai regulasi di banyak negeri-negeri muslim. Bagi kita, kaum muslimin, semakin banyak pilihan dalam berwakaf, dan semakin mudah.

Wakaf sebagai gaya hidup. Waqf Lifestyle.

“Kalian tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menginfakkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa pun yang kalian infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.” (Qs. Ali Imran [3]: 92)