Makkah – Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam ajaran Islam yang bertujuan memberdayakan potensi ekonomi kaum muslimin. Berbeda dengan zakat yang sifatnya wajib dan menjadi rukun Islam, wakaf bersifat _sunnah muakkadah_ (sunah yang sangat dianjurkan).
Zakat dibagikan kepada delapan golongan sebagaimana ditentukan sendiri oleh Allah SWT dalam surat At-Taubah [9]:60, sehingga zakat cenderung habis didistribusikan. Sedangkan wakaf adalah menahan aslinya dan mengalirkan manfaatnya.
Pengertian wakaf adalah menahan harta, secara abadi maupun sementara, untuk dimanfaatkan langsung atau tidak langsung, dan diambil manfaat hasilnya secara berulang-ulang di jalan kebaikan, baik umum maupun khusus. Yang dimaksud menahan harta adalah seperti orang yang wakaf tanah atau bangunan, maka selama tanah atau bangunan tersebut masih ada, dapat diambil manfaatnya secara berulang-ulang untuk waktu yang tak terbatas, seperti untuk masjid, sekolah, jalan umum, dan lain sebagainya.
Contoh-contoh wakaf telah banyak diketahui dalam literatur fiqh maupun sejarah Peradaban Islam. Masjid Nabawi yang ada di Madinah, misalnya, dahulu tanahnya adalah milik dua anak yatim dari Bani Najjar. Semula akan dihibahkan kepada Rasulullah SAW, tetapi Beliau menolaknya, mungkin karena pertimbangan ia adalah milik anak yatim yang harus dilindungi. Rasul memutuskan untuk membelinya dengan harga 10 Dinar Emas, yang dibayarkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. Sungguh, kolaborasi yang luar biasa: Rasul yang membeli, Abu Bakar yang membayar.
Pada zaman Nabi, luas Masjid Nabawi hanya 35 x 35 m, dan setelah Perang Khaibar pada tahun 7 H dimana jumlah kaum muslimin semakin bertambah, maka Masjid Nabawi diperluas menjadi 50 x 50 m. Itulah perluasan Masjid Nabawi terakhir hingga wafatnya Nabi. Perluasan itu menuju ke sisi utara di atas tanah yang telah diwakafkan oleh pemiliknya yaitu Abdurrahman bin Auf RA, saudagar kaya raya yang menjadi sahabat setia Rasul hingga akhir hayatnya.
Selain mewakafkan tanahnya untuk perluasan Masjid Nabawi, Abdurrahman bin Auf RA yang saat itu memiliki tiga rumah, salah satunya ia gunakan untuk menempatkan tamu-tamu Rasulullah yang menginap, karena rumahnya termasuk yang paling megah yang ada di Madinah. Inilah yang disinyalir sebagai jenis wakaf manfaat pertama dalam sejarah Islam.
Utsman bin Affan RA mewakafkan sumur yang bernama ‘Bi’ru Ruumah’, untuk dipergunakan memberi minum kaum muslimin. Sebelumnya, pemilik sumur adalah seorang Yahudi dan mempersulit warga yang mau membeli air, karena mematok harga tinggi. Maka, Rasulullah menganjurkan untuk membelinya, dan menjanjikan bahwa yang membeli sumur tersebut akan masuk surga. “Barangsiapa yang membeli sumur Ruumah, maka Allah SWT mengampuni dosa-dosanya.” (HR. An-Nasai) lalu, tergeraklah hati Usman bin Affan RA.
Abu Thalhah RA mewakafkan kebun terbaiknya, yaitu perkebunan ‘Bairuha’, padahal perkebunan itu adalah harta yang paling dicintainya. Dicintai karena paling menghasilkan dan paling produktif. Abu Thalhah termotivasi oleh ayat yang sebelumnya baru saja diturunkan kepada Rasulullah SAW yang berbunyi: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (Qs. Ali Imran [3]:92)
Umar bin Khattab RA juga mewakafkan tanah di Khaibar. Tanah Khaibar ini sangat disukai olehnya karena subur dan banyak hasilnya. Umar RA meminta nasehat kepada Rasulullah, maka Rasul menyuruh agar Umar menahan pokoknya dan memberikan hasilnya kepada fakir miskin, dan Umar pun melakukan hal itu. Ini terjadi pada tahun ke-7 Hijriah.
Ketika Umar bin Khattab RA menjadi khalifah, ia mencatatkan wakafnya dalam akte wakaf yang dipersaksikan kepada para saksi dan mengumumkannya kepada masyarakat luas. Sejak saat itu banyak keluarga Nabi SAW dan para sahabat yang lain yang mewakafkan tanah dan perkebunannya.
Orang-orang Barat dan Eropa terkesima dengan kenyataan sejarah ini. Maka, mereka pun akhirnya mengakui bahwa Islam adalah penggagas pertama wakaf keluarga, dan hal itu secara terang-terangan dinyatakan di dalam Ensiklopedia Amerika, dimana sebelumnya tidak pernah dikenal dalam perundang-undangan manapun baik di dunia Barat maupun Eropa.
Itulah sekelumit kisah para sahabat yang selalu mewakafkan sebagian harta yang dicintainya untuk kemaslahatan umat. Karena itulah, Rasulullah memberi kabar gembira dalam hadisnya yang masyhur bahwa ada 10 orang sahabatnya yang dijamin masuk surga: diantaranya adalah para saudagar kaya raya seperti Abu Bakar, Umar, Usman, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, Sa’ad bin Abi Waqqas (radhialLaahu ‘anhum).
Sedangkan Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, dan Abu Ubaidillah bin Jarrah memiliki peran lain sebagai tokoh intelektual, birokrat dan panglima perang. Ali bin Abi Thalib RA bahkan oleh Rasul disebut sebagai pintu gerbang ilmu pengetahuan. Ibaratnya, kata Rasul, “aku adalah kota ilmu, Ali adalah pintu gerbangnya“.
Zaid bin Tsabit terkenal sebagai Sekretaris Pribadi Rasulullah SAW. Setiap kali wahyu turun, Rasulullah mendiktekannya kepada Zaid, lalu menuliskankan di kayu, pelepah kurma dan bahan-bahan lain, mengingat waktu itu belum ada kertas.
Demikianlah, para sahabat Nabi itu menjadikan wakaf sebagai life Style (gaya hidup). Mereka selalu berlomba dalam berwakaf dan memberikan harta terbaiknya untuk kemaslahatan umum. Jika umat membutuhkan gerakan, para sahabat itulah yang berebut mengambil peran dalam berwakaf.
Bahkan, dalam sebuah riwayat atsar disebutkan bahwa Rasul SAW pernah bersabda: “Tidak ada seorang pun dari sahabatku yang ada, kecuali mereka telah ikut berwakaf.” Jadi, disinyalir semua sahabat Rasul telah mempraktekkan wakaf dalam kehidupannya.
Semoga di tengah-tengah kita saat ini, akan lahir kembali manusia-manusia seperti halnya para sahabat Nabi yang dijamin masuk surga itu. WalLaahu Waliyyut taufiiq.
K.H Anang Rikza Masyhadi, MA
Pondok Modern Tazakka, Batang Jawa Tengah
www.tazakka.or.id