Makanlah Yang Halal Dan Baik

Makanlah Yang Halal Dan Baik

TADARUZ JUZ 2:

(يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ) (إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ) [البقرة 168-169]

“Hai manusia semuanya, makanlah yang halal dan baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

“Sesungguhnya, setan itu hanya menyuruhmu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.”

Perintah dalam ayat ini ditujukan kepada seluruh manusia, bersifat universal, tidak terbatas pada orang beriman saja. Yaitu perintah untuk hanya memakan yang halal dan yang baik (halalan toyyiba).

Sebab, setan melalui langkah-langkahnya akan selalu membelokkan kita dari yang halal dan yang baik. Setan selalu berusaha agar manusia terjerumus pada makanan yang haram dan yang buruk. Maka, jangan ikuti langkah-langkah setan karena ia adalah musuh yang nyata.

Ada anggapan bahwa seolah perintah memakan yang halal hanya tertuju pada kaum beriman saja. Ini keliru! Sebab, ayatnya jelas menegaskan bahwa masalah halal haram berlaku universal; perintahnya kepada seluruh manusia; termasuk di dalamnya mukmin dan kafir.

Berbeda dengan perintah shalat, misalnya, atau perintah untuk tidak mèmakan harta riba, jelas-jelas perintah itu ditujukan kepada orang beriman (Yaa ayyuha-l ladziina aamanuu). Jadi, soal makanan halal bukan sekedar soal keimanan, tetapi lebih daripada itu soal kemaslahatan manusia itu sendiri.

Halal dan haram adalah soal boleh dan tidak boleh. Lebih kepada aspek hukum. Sedangkan baik dan buruk adalah soal etika dan kepatutan. Maka, perintah memakan yang halal dan yang baik bisa dimaknai sebagai gabungan antara hukum dan etika.

Tidak semua yang halal itu baik. Sekedar ilustrasi kita sebutkan contoh berikut. Daging kambing adalah halal, tetapi ia tidak baik dikonsumsi oleh orang yang memiliki riwayat dan potensi penyakit hipertensi atau kolesterol tinggi. Atau seperti emping melinjo; halal tapi tidak baik dimakan oleh orang yang menderita penyakit asam urat. Atau teh manis dengan gula pasir yang banyak, ia halal akan tetapi tidak baik diminum oleh orang yang menderita diabetes.

Oleh karenanya, dalam hal makanan dua unsur harus terpenuhi agar mendapatkan kemaslahatan untuk diri sendiri: yaitu halal dan baik (halalan toyyiba).

Pada ayat 172 berikutnya, Allah lebih mempertegas lagi soal makanan ini, namun khusus ditujukan kepada kaum beriman.

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ) [البقرة 172]

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.”

Menarik dicemati: kepada kaum beriman unsur halal tidak dicantumkan, tetapi hanya unsur baik saja (toyyibat). plaza-escorts.com. Mengapa? Bisa jadi, karena kaum beriman mestinya sudah selesai dengan unsur halal haram. Artinya, kaum beriman tidak mungkin akan memakan yang haram.

Sebuah ilustrasi perlu diketengahkan di sini. Si A yang mukmin bertamu ke rumah si B (tuan rumah) yang juga mukmin. Sebagaimana tradisi bertamu sudah barang tentu tuan rumah akan menyiapkan jamuan makan. Maka, sebagai tamu, si A tidak perlu memberitahu kepada pihak tuan rumah bahwa dirinya tidak makan daging babi, bir, atau makanan minuman haram lainnya, apalagi si A menegaskan bahwa semua itu adalah haram baginya.

Meskipun secara substansi benar, tetapi secara metode si A keliru besar. Sebab, tanpa memberitahu seperti itu pun, tuan rumah si B tidak mungkin akan menyuguhkan hidangan makanan dan minuman yang haram, sebab ia juga seorang mukmin yang mengerti betul hukum halal haram. Dengan kata lain, si B pasti hanya akan menyuguhkan hidangan yang halal.

Nah, sekarang si A tinggal memilih dari aneka menu dalam hidangan itu –yang semuanya pasti halal– mana yang baik untuk dirinya. Jika dalam menu itu ada daging kambing dan sayur sop, maka jika si A mengidap hipertensi dan kolesterol pasti akan memilih sayur sop. Jika dihidangkan dua gelas air minum: air putih dan teh manis, maka jika si A mengidap diabetes pastinya ia hanya akan memilih air putih daripada teh manis.

Demikianlah, Allah SWT dalam ayat 172 ketika berbicara kepada kaum beriman unsur halalnya “disembunyikan”. Sedangkan pada ayat sebelumnya (168) ketika menyapa semua manusia baik kaum beriman atau kaum kafir, kedua unsur ditunjukkan: halal dan baik.

Seolah Allah ingin menegaskan pada kita bahwa bagi kaum beriman masalah halal haram mestinya telah selesai. Sekarang tinggal memilah saja mana dari semua yang dihalalkan Allah itu yang baik untuk dirinya sendiri.

Baik bagi seseorang belum tentu baik bagi yang lain. Daging kambing yang halal belum tentu baik bagi semua orang. Gula pasir manis belum tentu pula baik bagi semua orang. Rumus ini tidak berlaku dalam konteks halal haram. Daging babi yang telah Allah haramkan, maka keharamannya berlaku umum, bahkan bukan untuk kaum beriman saja akan tetapi (sebetulnya) berlaku pula untuk seluruh manusia.

Ayat 168 dan 172 di atas yang sama-sama berbicara tentang makanan, seolah Allah mengklasikasikannya menjadi dua tingkatan: umum (hai seluruh manusia) dan khusus (hai orang-orang yang beriman). Untuk yang umum ditunjukkan dua unsur penting: halal dan baik (halalan toyyiba). Sedangkan untuk yang khusus hanya ditunjukkan yang baik-baik saja (toyyibaat).

Jadi, jika masih ada kaum beriman yang memakan makanan haram, maka hakekatnya di mundur ke belakang. Dan sudah semestinya kaum beriman hanya akan memakan makanan yang jelas-jelas kehalalannya dan jelas-jelas manfaat baiknya untuk dirinya.

WalLaahu a’lam bis-showaab
WalLaahu Waliyyut-taufiiq
TADARUS AL-QURAN BERSAMA KH. ANANG RIKZA MASYHADI, MA (Pengasuh Pondok Modern Tazakka Batang Jawa Tengah)
ditranskrip oleh Alam Mahardika, S.H.I (Media Center Tazakka)