KMI

Menteri Agama Serahkan SK Muadalah kepada Tazakka

Menteri Agama Serahkan SK Muadalah kepada Tazakka

Ponorogo – Jum’at, 2 September 2016 merupakan hari yang bersejarah, karena Pondok Modern Tazakka Batang Jawa Tengah bersama 17 pesantren lainnya di Indonesia secara resmi mendapatkan pengakuan muadalah (kesetaraan) dari Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini adalah Kementrian Agama RI.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Status Kesetaraan Satuan Pendidikan Muadalah diserahkan oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saefuddin kepada 18 pesantren se-Indonesia, pada acara Silaturahim dan Seminar Nasional dengan tema  “Pendidikan­ Mu’allimin dalam Sistem Pendidikan Nasional”, bertempat di Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Sabtu (3/9). SK tersebut adalah untuk menyamakan satuan pendidikan di 18 pesantren tersebut setingkat dengan Madrasah Tsana­wiyah atau sederajat dan Madrasah Aliyah atau yang sederajat.­

SK tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan PMA nomor 18 tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren.

Dijelaskan Menag Lukman bahwa kedua PMA tersebut, setidaknya terdapat dua nomenklatur satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, yakni Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah.

“Kedua nomenklatur itu merupakan ikhtiar Kementerian Agama dan masyarakat pesantren untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi mutafaqqih fiddin (ahli ilmu agama Islam), guna menjawab atas langkanya kader mutafaqqih fiddin dan memberikan civil effect bagi dunia pesantren, disamping sebagai bagian ikhtiar konservasi dan pengembangan disiplin ilmu-ilmu keagamaan Islam,” ujar Menag.

Selanjutnya, Menag memaparkan bahwa pesantren yang telah mendapat SK Muadalah mendapat otoritas menyelenggarakan pendidikannya secara mandiri, baik dari segi kurikulum maupun penyelenggaraannya. Artinya, tanpa harus mengikuti Ujian Nasional dan diperbolehkan menyelenggarakan ujian sendiri. Meskipun demikian, statusnya disa­makan (disetarakan) dengan MTs dan MA atau yang sede­rajat. 

Dalam aturan Sistem Pendidikan Muadalah, pesan­tren boleh memilih dua jenis kurikulum, yaitu jenis Salafiyah (berbasis kitab kuning) maupun Mu’allimin (berbasis dirasah Islamiyah dengan pola mu’allimin), sementara Kementerian Agama memfasilitasi pada standar minimal kurikulum keagamaan untuk keduanya.

“Muadalah ini adalah bagian dari rekognisi pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan formal ala pesan­tren,”­­ kata Menag. Dari segi keunikan, Menag menjelaskan bahwa pesantren memiliki sisi-sisi keunggulannya yang harus diakui sehingga diberikan ruang dalam konteks sistem pendidikan nasional secara terintegrasi. “Keunikan dengan terus memelihara jatidiri dan kekhasan pesantren merupakan karakteristik dasar bagi pesantren,” pungkas Menag.

Hal senada disampaikan oleh Pimpinan Pondok Modern Tazakka, KH. Anang Rikza Masyhadi, MA bahwa pesantren memiliki kekhasan masing-masing, dan kekhasan ini diapresiasi oleh Pemerintah, yaitu dengan adanya pengakuan dan penyetaraan dengan sekolah negeri tanpa harus mengubah kekhasan pesantren. “Bahkan, mungkin bagi beberapa pesantren yang berkembang dan maju bisa lebih unggul daripada sekolah-sekolah negeri maupun swasta yang lain” papar Kiai Anang.

Dirinya juga menyampaikan kesyukurannya dengan terbitnya SK Muadalah ini. “Melalui SK Muadalah ini akan semakin­ membuka lebar kesempatan para santri dan alumni untuk

melanjutkan studinya baik di universitas negeri maupun swasta baik di dalam negeri maupun luar negeri” paparnya.

Mudah-mudahan pengakuan dan penghargaan dari pemerintah ini dapat menda­tangkan kebaikan dan keber­kahan­ untuk umat. @alam