Wakaf Profesi; KH. Anang Rikza Masyhadi, MA.

Wakaf Profesi; KH. Anang Rikza Masyhadi, MA.

Selain wakaf aset, wakaf tunai dan wakaf manfaat, ada pula jenis wakaf lain yaitu wakaf profesi. Sebelum dijelaskan tentang wakaf profesi, ada baiknya diulas kembali secara singkat jenis-jenis wakaf sebelumnya.

Wakaf aset adalah wakaf berupa barang atau benda tak bergerak se-perti tanah, tegalan, sawah, kebun dan lain sebagainya. Pewakif memberikan asetnya kepada nadzir untuk dikelola bagi kepentingan umat.

Sedangkan wakaf tunai adalah wakaf dalam bentuk uang tunai dari seorang wakif kepada nadzir. Nadzir kemudian dapat membelanjakan uang tunai tersebut untuk keperluan membangun sarana ibadah, pendidikan atau sosial dalam konteks kepen-tingan umat.

Wakaf manfaat sebetulnya adalah turunan langsung dari wakaf aset. Seorang wakif yang memiliki aset harta tak bergerak tidak mewakafkan asetnya, namun mewakafkan nilai kemanfaatan dari aset tersebut. Jadi, yang diwakafkan bukanlah asetnya namun kemanfaatan dari aset tersebut.

Sedangkan wakaf profesi adalah wakaf dalam bentuk keahlian atau profesi dari seseorang kepada nadzir. Wakaf ini memang tidak dikenal pada zaman Rasulullah SAW, sebagaimana halnya zakat peofesi pun tidak dikenal. Sebab, dalam fiqh klasik zakat hanya mengatur setidak-tidaknya atas logam (emas, perak dan uang kertas), barang tambang, atau peninggalan kuno, barang dagangan, tanaman dan buah-buahan, binatang ternak.

Lalu bagaimana dengan zakatnya dokter, arsitektur, konsultan, pegawai, notaris dan profesi-profesi lain? Maka, mengacu pada makna ayat 267 dari surat Al-Baqarah: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…”, ulama kontemporer merumuskannya menjadi zakat profesi.

“Sebagian dari usahamu yang baik-baik” dalam ayat tersebut dimaknai sebagai ragam profesi kontemporer yang terus berkembang. Karena pada zaman Rasul belum diatur zakatnya para profesional tersebut. Zakat profesi adalah 2,5% dari penghasilan dalam setahun yang telah mencapai nishab (senilai kurang lebih 85 gram emas). Karena sifatnya sebagai zakat, maka hukumnya pun wajib; berdosa bagi yang meninggalkannya.

Namun, berbeda dengan zakat profesi, wakaf profesi tidaklah wajib, hanya sangat dianjurkan karena merupakan bentuk sedekah yang sangat dianjurkan dalam agama. Maka, tidak ada ketentuan baku persentase dan lain sebagainya. Untuk memperjelas gambaran wakaf profesi, maka berikut ini beberapa contoh wakaf profesi yang telah dipraktekkan di Pondok Modern Tazakka.

Arsitek atau insinyur yang mewakafkan keahliannya guna membantu mendesain dan mengawasi jalannya pembangunan fisik di Pondok Modern Tazakka. Ia mewakafkan ilmu dan keah-liannya untuk kepentingan dimaksud tanpa mendapat imbalan materi sebagaimana lazimnya.

Demikian pula profesi dokter yaitu dengan mewakafkan keahliannya di bidang medis kedokteran untuk membantu melayani kesehatan santri, guru, dan masyarakat sekitar pondok melalui Tazakka Medical Center (TMC). Telah ada beberapa dokter yang mewakafkan profesinya; ada yang sifatnya rutin 2 jam dalam seminggu, namun ada pula yang sifatnya lepas yaitu siap membantu pondok dalam bidang medis dan kedokteran kapan saja diperlukan.

Demikian pula halnya dengan profesi notaris atau pejabat pembuat akta tanah. Mereka dapat mewakafkan kompetensi dan profesinya dengan cara membuatkan akta notaris atau sertifikat tanah wakaf secara cuma-cuma, baik sifatnya sebagian atau seluruhnya.

Pejabat pemerintah pun dapat melakukan wakaf profesi ini. Yaitu wakaf dalam bentuk kebijakan atau keputusan dalam ruang lingkup kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan kemudahan bagi pengembangan pondok. Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Kepala Desa, termasuk Kapolres, Dandim, Kepala Pengadilan, Kepala Kejaksaan, Ketua DPRD, dan lain-lain melalui keputusan dan kebijakannya memberi fasilitas kemudahan administrasi atau keputusan-keputusan kenegaraan bagi kepentingan pondok. Jadi, pejabat pemerintah dapat berwakaf melalu kebijakan.

Beberapa profesi lain pun tak kalah semaraknya dalam gerakan wakaf ini: konsultan bisnis, konsultan keuangan, trainer-trainer, dan lain-lain yang tak mungkin disebutkan satu per satu di sini. Bahkan, tak ketinggalan wakaf profesi sesungguhnya bisa pula diberlakukan terhadap Pimpinan Pondok. Pimpinan Pondok Modern Tazakka telah mewakafkan dirinya untuk seumur hidupnya memimpin dan mengelola menejemen Pondok Modern Tazakka tanpa mendapat imbalan materiil atau gaji.

Rasulullah SAW bersabda: “Jika anak cucu Adam mati, terputuslah segala amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR. Muttafaq alaih). Semoga kita termasuk yang demikian itu, dan insya Allah apa yang telah kita wakafkan kepada pondok, kelak akan melahirkan generasi masa depan yang beriman dan berilmu. Semoga doa para santri kelak bisa menyejukkan alam kubur kita dan meringankan langkah kita menuju surga-Nya.

“Ikutilah orang yang tidak meminta imbalan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk” (Qs. Yasin[36]: 21)