Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam ajaran Islam yang bertujuan memberdayakan potensi ekonomi kaum muslimin. Berbeda dengan zakat yang sifatnya wajib dan menjadi rukun Islam, wakaf bersifat sunnah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan). Zakat dibagikan kepada delapan golongan sebagaimana ditentukan sendiri oleh Allah SWT (dalam surat At-Taubah [9]:60),
sehingga zakat cenderung habis didistribusikan. Sedangkan wakaf adalah menahan aslinya dan mengalirkan manfaatnya.
Pengertian wakaf adalah menahan harta baik secara abadi maupun sementara, untuk dimanfaatkan langsung atau tidak langsung, dan diambil manfaat hasilnya secara berulang-ulang di jalan kebaikan, baik umum maupun khusus. Yang dimaksud menahan harta adalah seperti orang yang wakaf tanah atau bangunan, maka selama tanah atau bangunan tersebut masih ada, dapat diambil manfaatnya secara berulang-ulang untuk waktu yang tak terbatas, seperti untuk masjid, sekolah, jalan umum, dan lain sebagainya.
Contoh-contoh wakaf sudah banyak diketahui dalam literatur fiqh maupun sejarah Islam. Masjid Nabawi yang ada di Madinah, misalnya, dahulu tanahnya adalah milik dua anak yatim dari Bani Najjar. Semula mau dihibahkan kepada Rasulullah SAW, tetapi Beliau menolaknya, mungkin karena pertimbangan ia adalah milik anak yatim yang harus dilindungi, dan Rasul memutuskan untuk membelinya dengan harga 10 Dinar Emas, yang dibayarkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. Sungguh, kolaborasi yang luar biasa: Rasul yang membeli, Abu Bakar yang membayar.
Pada zaman Nabi, luas Masjid Nabawi hanya 35 x 35 m, dan dalam perkembangannya perluasan ke sisi utara di atas tanah yang telah diwakafkan oleh pemiliknya yaitu Abdurrahman bin Auf RA, saudagar kaya raya yang menjadi sahabat setia Rasul hingga akhir hayatnya. Ia memiliki tiga rumah, yang salah satunya ia gunakan untuk me-nempatkan tamu-tamu Rasulullah yang menginap, karena rumahnya termasuk yang paling megah yang ada di Madinah.
Utsman bin Affan RA mewakafkan sumur yang bernama ‘Bi’ru Ruumah’, untuk dipergunakan memberi minum kaum muslimin. Sebelumnya, pemilik sumur adalah seorang Yahudi dan mempersulit warga yang mau membeli air, karena mematok harga tinggi. Maka, Rasulullah menganjurkan untuk membelinya, dan menjanjikan bahwa yang membeli sumur tersebut akan masuk surga. “Barangsiapa yang membeli sumur Ruumah, maka Allah SWT mengampuni dosa-dosanya.” (HR. An-Nasai) Lalu, tergeraklah hati Usman bin Affan RA.
Abu Thalhah RA mewakafkan kebunnya, yaitu perkebunan ‘Bairuha’, padahal perkebunan itu adalah harta yang paling dicintainya. Abu Thalhah termotivasi oleh ayat yang sebelumnya baru saja diturunkan kepada Rasulullah SAW yang berbunyi: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (Qs. Ali Imran [3]:92)
Umar bin Khattab RA juga mewakafkan tanah di Khaibar. Tanah Khaibar ini sangat disukai oleh Umar karena subur dan banyak hasilnya. Umar meminta nasehat kepada Rasulullah, maka Rasul menyuruh agar Umar menahan pokok-nya dan memberikan hasilnya kepada fakir miskin, dan Umar pun melakukan hal itu. Ini terjadi pada tahun ke-7 Hijriah.
Ketika Umar bin Khattab RA menjadi khalifah, ia mencatatkan wakafnya dalam akte wakaf yang dipersaksikan kepada para saksi dan mengumumkannya kepada masyarakat luas. Sejak saat itu banyak keluarga Nabi SAW dan para sahabat yang lain yang mewakafkan tanah dan perkebunannya.
Orang-orang Barat dan Eropa terkesima dengan kenyataan sejarah ini. Maka, mereka pun akhirnya mengakui bahwa Islam adalah penggagas pertama wakaf keluarga, dan hal itu secara terang-terangan dinyatakan di dalam Ensiklopedia Amerika, dimana sebelumnya tidak pernah dikenal dalam perundang-undangan manapun baik di dunia Barat maupun Eropa.
Itulah sekelumit kisah para sahabat yang selalu mewakafkan sebagian harta yang dicintainya untuk kemaslahatan umat. Karena itulah, Rasulullah memberi kabar gembira dalam hadisnya yang masyhur bahwa ada 10 orang sahabatnya yang dijamin masuk surga: diantaranya adalah para saudagar kaya raya seperti Abu Bakar, Umar, Usman, Thalhah, dan Abdurrahman bin Auf. Sedangkan Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awwam, Saad bin Abi Waqqas, Zaid bin Tsabit, dan Abu Ubaidillah bin Jarrah memiliki peran lain sebagai tokoh intelektual, birokrat dan panglima perang.
Semoga di tengah-tengah kita saat ini, akan lahir kembali manusia-manusia seperti halnya Abu Bakar, Umar, Usman, Abdurrahman bin Auf, dan lain-lainnya itu, agar kita pun dijamin masuk surga-Nya.
Semoga di tengah-tengah kita saat ini, akan lahir kembali manusia-manusia seperti halnya Abu Bakar, Umar, Usman, Abdurrahman bin Auf, dan lain-lainnya itu, agar kita pun dijamin masuk surga-Nya.
Sebelumnya:
Peningkatan Kapasitas Ala Tazakka