Wakaf Untuk Kejayaan Umat; Bagian Kedua: Wakaf Uang Tunai

Wakaf Untuk Kejayaan Umat; Bagian Kedua: Wakaf Uang Tunai

Kebanyakan kaum muslimin di Indonesia masih memahami wakaf sebatas pada tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya. Maka, ketika muncul konsep wakaf tunai (cash waqf/waqfun-nuqud) terjadilah perdebatan yang panjang dan melelahkan diantara para ulama.

 

Padahal, konsep tersebut telah diterapkan jauh-jauh hari di belahan dunia lain, khususnya di negeri-negeri muslim.

Meskipun sangat terlambat, perdebatan tentang wakaf uang tunai agak mereda setelah MUI mengeluarkan ­fatwanya pada Mei 2002 yang membolehkan wakaf uang tunai. Ditambah lagi penegasan oleh salah seorang ­Ketuanya, KH. Ma’ruf Amin, “Dulu, wakaf uang diperdebatkan tapi kini tidak lagi.” Disusul kemudian dengan terbitnya Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dimana di dalamnya membolehkan wakaf uang tunai.

Sheikh Zayed bin Sultan dari Emirates mewakafkan US$ 1 Miliar yang oleh nadzirnya diinvestasikan dalam bentuk deposito dan properti. Dari wakaf itu per tahun menghasilkan keuntungan US$ 100 juta

Memang, pada zaman Rasulullah SAW istilah wakaf uang tunai belum dikenal, inilah pangkal perdebatan itu. Makanya, dalam Mazhab Syafii tidak ditemukanqaul(pendapat) yang memberikan pembenaran terhadap wakaf uang. Pendapat yang membenarkan adanya wakaf uang justru ditemui dalam konsep Mazhab­ Abu ­Hanifah. Meskipun demikian, Imam ­Al-Mawardi dalam kitabnya, Al-Hawi Al-Kabirmenyebutkan bahwa ada pendapat dari sebagian ulama pengikut Mazhab Syafi’I, yaitu Imam Abu Tsaur yang meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf ­dinar dan dirham (uang).

Abu Su’ud Muhammad menulis buku Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, (Penjelasan tentang Dibolehkannya Wakaf Uang Tunai), dan menyebutkan bahwa Imam Az-Zuhri (w. 124 H.) menyatakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disa­lurkan pada mauquf ‘alaih (orang yang menerima manfaat wakaf).

Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya yang sa­ngat terkenal dan monumental, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, menyebutkan bahwa para ulama pendahulu dari Mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang dinar dan dirham, atas dasar atsar Abdullah bin Mas’ud r.a: “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandang­an Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk.”

Pada masa kepemimpinan Sholahuddin Al-Ayyubi, di Mesir sudah berkembang wakaf uang, yang hasilnya ­digunakan untuk membiayai pembangunan negara serta pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit dan tempat-tempat penginapan untuk musafir. Bahkan, sebelum itu, Nurudin Az-Zangki yang berkuasa penuh di Suriah juga menggunakan wakaf uang untuk memberdayakan umat. Berdasarkan bacaan dari Prof. Dr. KH. Tholhah Hasan, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pemerintahan Turki Usmani mendirikan rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya yang kebanyakan bersumber dari dana wakaf uang.

Prof. Dr. Mustafa Dasuki Kasbah, Pakar Wakaf dan Zakat dari Kairo, dalam ceramahnya pada Seminar­ Internasional Zakat dan Wakaf yang diselenggarakan oleh Lazis ­Tazakka (27/6) menuturkan bahwa­ Sheikh Zayed bin ­Sultan dari Uni ­Emirates Arab mewakafkan US$ 1 Miliar yang oleh ­nadzirnya diinvestasikan dalam bentuk deposito dan ­properti. Dari wakaf itu per tahun menghasilkan keun-
tung­an US$ 100 juta; US$ 70 juta digunakan untuk infak­ di jalan kebaikan seperti membangun sekolah, universitas, tempat ibadah, rumah sakit, jalan raya, dan lain sebagainya; US$ 15 juta diputar lagi untuk modal usaha baru; dan US$ 15 juta sisa keuntungannya dicadangkan buat tanggap darurat jika terjadi bencana alam atau krisis.­

Beliau juga menambahkan bahwa di Kuwait pada masa lalu orang marak berwakaf tanah, tetapi kini tanah tidak mungkin lagi diwakafkan karena dikuasai oleh negara, maka sekarang dibuatlah kotak atau counter wakaf dalam ­bentuk wakaf saham; bagi yang tidak memiliki tanah ia dapat membeli saham senilai tanah tersebut. Kemudian, uang dari saham itu digunakan untuk membuat apartemen yang disewakan, properti dan lain sebagainya, yang ­keuntungannya disalurkan di jalan kebaikan.

Dengan demikian, tidak diragukan lagi bahwa wakaf uang tunai adalah tindakan hukum yang dibolehkan ­berdasarkan dalil-dalil syar’i dan pengalaman negeri-negeri muslim sebagaimana dikutip di atas. Penegasan ini ­penting dikemukakan supaya jangan sampai ada lagi sebagian masyarakat muslim yang mempertanyakan dan menolak-nya. Menolaknya berarti menghambat percepatan kaum muslimin untuk maju.

Pondok Modern Tazakka melalui Yayasan Tazakka­ akan terus bekerja keras dalam mengembangkan ­potensi wakaf kaum muslimin di Indonesia, terutama untuk ­maksud ­peningkatan kualitas sumber daya manusia ­Indonesia ­melalui jalur pendidikan. Maka, selain diskusi intensif ­dengan pihak-pihak berkompeten untuk menyerap ilmu dan pengalaman-pengalaman sukses pengembangan wakaf, perlu pula dukungan dan doa dari kaum muslimin ­seluruhnya.