Tag Mauqif; Wakaf Dengan Uang (4); KH. Anang Rikza Masyhadi

Wakaf Dengan Uang (4); KH. Anang Rikza Masyhadi, M.A.

Sebagian kaum muslimin di Indonesia masih memahami wakaf sebatas pada tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya. Maka, ketika muncul konsep wakaf tunai atau wakaf uang (cash waqf/waqfun-nuqud) terjadilah perdebatan yang panjang dan melelahkan diantara para ulama. Padahal, konsep tersebut…