Wakaf Manfaat (Bagian Kedua); KH. Anang Rikza Masyhadi, MA.

Terkadang seseorang ingin mewakafkan sebagian kekayaannya, namun tidak dalam bentuk barang atau uang tunai sebagaimana lazim diketahui umum. Dalam kondisi seperti ini seseorang dapat berwakaf melalui kemanfaatan atau hasil dari suatu kekayaan yang dimilikinya. Dalam pandangan Madzhab Maliki disebutkan contoh wakaf…


