Oleh: Alam Mahardika
Wakaf merupakan salah satu bentuk filantropi dalam Islam. Wakaf bukan sekedar instrumen penting dari ajaran Islam yang hanya bernilai ibadah, tetapi juga bernilai sosial. Harta wakaf sendiri tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, dan diwariskan, akan tetapi harus tetap dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal dari orang yang mewakafkan hartanya.
Dalam praktiknya, wakaf dapat dibagi menjadi dua jenis utama berdasarkan jenis harta yang diwakafkan, yaitu wakaf benda bergerak seperti uang, kendaraan, atau buku. Sedangkan jenis kedua yaitu wakaf benda tidak bergerak bisa berupa tanah, bangunan, maupun properti lainnya. Namun, saat ini, selain wakaf aset juga telah berkembang beragam jenis wakaf seperti wakaf uang, wakaf dengan uang, wakaf manfaat, wakaf profesi, wakaf uang berjangka dan lainnya, termasuk salah satunya adalah wakaf hijau atau green waqf.
Wakaf Hijau (Green Waqf) adalah inovasi instrumen keuangan sosial Islam yang menyatukan wakaf produktif dengan pelestarian lingkungan. Aset wakaf berupa tanah atau uang digunakan untuk proyek berkelanjutan pada lingkungan seperti hutan konservasi, pertanian organik, panel surya, dan penyediaan air bersih guna mendukung ekonomi hijau serta pelestarian alam.
Wakaf hijau sebenarnya telah lama dipraktikkan pada zaman Rasulullah SAW dan juga para sahabat. Namun, wakaf hijau seringkali dianggap sebagai konsep yang relatif baru dalam praktik pengelolaan wakaf. Wakaf jenis ini berfokus pada pemanfaatan aset wakaf untuk mendukung kelestarian lingkungan sekaligus memberikan dampak manfaat bagi sosial masyarakat.
Dalam konteks modern saat ini, relevansi wakaf hijau menjadi semakin jelas, terutama untuk memberikan solusi dan menjawab tantangan global terkait perubahan iklim, deforestasi, degradasi lahan, ketahanan pangan, dan krisis air bersih. Sebagai contoh, wakaf hijau berperan dalam mendukung praktik pertanian berkelanjutan yang menyeimbangkan antara produksi pangan dan kelestarian lingkungan berupa tanah wakaf yang dialokasikan untuk pertanian tanaman organik, untuk tetap menjaga kualitas tanah dan air.
Contoh lainnya adalah wakaf dengan uang yang digunakan untuk mendanai pengembangan energi terbarukan seperti energi surya, angin, dan biomassa. Uang wakaf yang diperoleh dapat digunakan untuk membangun infrastruktur energi yang lebih ramah lingkungan, baik untuk kepentingan umum maupun proyek sosial.
Ada juga proyek wakaf hijau guna pelestarian hutan, pemulihan ekosistem, dan perlindungan satwa liar yang dilindungi, serta program lain untuk mendukung gerakan wakaf hijau. Cara yang dilakukan adalah dengan memaksimalkan lahan wakaf untuk dijadikan taman konservasi atau wilayah perlindungan hutan. Tujuannya jelas, yaitu untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ketersediaan sumber daya alam untuk generasi yang akan datang.
Gerakan wakaf hijau sendiri saat ini telah dilakukan dan terus dikembangkan di beberapa negara. Di Indonesia gerakan wakaf hijau dilakukan dengan penanaman pohon, restorasi hutan, wakaf hutan dengan memaksimalkan dana wakaf dan aset tanah wakaf. Qatar juga mendirikan Green Waqf Fund untuk menyalurkan aset wakaf ke dalam proyek energi terbarukan, infrastruktur hemat energi, dan konservasi air. Adapun di Turki, proyek wakaf hijau diimplementasikan untuk mendukung pertanian.
Secara ringkas, wakaf hijau adalah bentuk bakti pada lingkungan untuk menjaga keseimbangan ekologi yang berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang dengan memaksimalkan dana wakaf maupun aset wakaf yang ada untuk kepentingan umat manusia.




