Memang, hukum wakaf semuanya bersifat ijtihadiyah dan kias. Tidak ada nash khusus yang spesifik, baik dal Al-Qur’an maupun Hadits tentang wakaf. Tidak seperti zakat yang ayat dan haditsnya eksplisit. Maka, hukum-hukum wakaf mengambil kias dari hukum-hukum lain yang serupa.
Karena hukum wakaf adalah ijtihadiyah, maka ada dua pendapat tentang masa berlakunya wakaf. Yaitu: wakaf harus abadi dan pendapat lain wakaf boleh bersifat sementara (temporer).
Tetapi, untuk objek wakaf yang sifat kegunaan dan kedudukannya telah diketahui bersama baik dalam agama maupun adat masyarakat, seperti masjid, kuburan dan jalan, misalnya, maka wakaf-wakaf tersebut mutlak harus bersifat abadi. Dengan kata lain, tidak boleh orang mewakafkan masjid, kuburan atau jalan hanya untuk sementara waktu. Pasalnya, hal ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat, sesuatu yang justru bertentangan dengan maksud dan tujuan wakaf itu sendiri.
Sedangkan wakaf temporer, misalnya seperti orang yang memiliki lebih dari satu rumah, lalu ia mewakafkan salah satu rumahnya untuk digunakan tempat tinggal mahasiswa, namun sifatnya sementara waktu. Atau orang yang mewakafkan salah satu mobilnya untuk digunakan mobilitas dakwah selama kurun waktu tertentu.
Lantas apa tujuan wakaf? Salah satunya adalah supaya harta tidak berputar di lingkungan orang-orang kaya saja. Supaya potensi ekonomi terdistribusi kepada umat. Demikian pula dengan zakat. Orang kaya memberikan sebagian hartanya kepada orang miskin. Kemudian dengan harta itu orang miskin membelanjakan untuk kebutuhan hidupnya.
Mestinya, para mustahik itu membelanjakannya kepada barang-barang atau jasa yang diproduksi atau dimiliki oleh para muzakki. Jadi, uang itu berputar terus dan ini menjadi saling menguatkan. Inilah potensi besar umat yang seharusnya.
Tetapi, yang terjadi sekarang para mustahik membelanjakan uangnya untuk barang-barang yang bukan diproduksi atau dimiliki para muzakki. Di sinilah terjadi missing link mata rantai ekonomi umat. Zakat dan wakaf akhirnya membesarkan umat lain.
Setidaknya ada tiga jenis wakaf, diantaranya Khoiry, Ahly dan Musytarak. Yang dimaksud wakaf khoiry adalah wakaf yang diserahkan kepada lembaga di luar keluarganya untuk digunakan seluas mungkin bagi kepentingan umum. Misalnya, wakaf masjid, wakaf jalan, wakaf sekolah dan lain sebagainya.
Sementara wakaf ahly adalah wakaf yang diserahkan kepada keluarganya atau ahli warisnya untuk dikelola bagi kepentingan umum. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah dan bangunan sekolah kepada anak-anaknya. Jadi pengelolanya (nadzir) diserahkan kepada keluarganya walupun fungsi dan manfaatnya tetap untuk kepentingan seluas mungkin masyarakat.
Adapun wakaf musytarak adalah wakaf yang awalnya diserahkan kepada keluarga untuk mengelolanya. Kemudian setelah beberapa waktu (tahun), diserahkan kepada lembaga atau pihak lain untuk seterusnya mengelola wakaf tersebut bagi kepentingan umum.
Sepanjang sejarah Islam, wakaf sangat jelas memiliki peran sentral dalam sejarah peradaban Islam. Berikut beberapa contohnya: pada masa peperangan fi sabilillah pada zaman Rasulullah SAW dan juga pada masa sahabat berasal dari harta wakaf. Senjata dan perlengkapan perang adalah wakaf dari kaum muslimin, karena saat itu belum dibiayai oleh negara seperti pada saat ini. Ada yang wakaf pedang, baju besi dan lain sebagainya.
Rasulullah SAW begitu tiba di Madinah, pertama kali adalah menggerakkan wakaf masjid, kemudian wakaf untuk pertahanan militer. Contoh konkritnya adalah Masjid Quba dan Masjid Nabawi yang sangat fenomenal.
Seiring berjalannya waktu, wakaf berkembang kegunaannya ke sekolah-sekolah. Bukti paling nyata dan fenomenal adalah Imam Ghazali yang sarana belajarnya merupakan hasil wakaf. Ada sebuah ruangan berasal dari wakaf yang digunakan belajar sehari-hari Imam Ghazali.
Lalu, jika kita menengok Al-Azhar University, Kairo adalah contoh wakaf paling masyhur dalam sejarah Islam pasca tabi’uuttabi’in hingga sekarang. Sebab, sepanjang sejarahnya yang telah memasuki 1.000 tahun lebih tetap konsisten dalam pengembangan pendidikan. Semua sarana prasarananya berasal dari harta wakaf.
Di perguraan tinggi itu, saat ini ada sekitar 450 ribu mahasiswa dari 115 negara di dunia. Semuanya beasiswa yang meliputi; uang kuliah gratis. Sementara sekitar 30 persennya mendapatkan tambahan berupa fasilitas tempat tinggal, makan sehari-hari, dan uang saku sekitar $ 80 per bulan. Sedangkan mahasiswa asing (bukan orang Mesir) yang mendapat beasiswa tersebut di atas masih mendapat uang tiket pesawat (pergi pulang/pp) dari negeri asalnya. Bayangkan, berapa dana beasiswa dalam sebulan dan setahun yang dikeluarkan Al-Azhar. Itulah dahsyatnya wakaf.
Perlu diketahui, dana-dana tersebut diambilkan dari sumber-sumber wakaf yang dimiliki Al-Azhar. Diantaranya yang terbesar adalah lahan pertanian jutaan hektar, pertokoan, pasar dan property wakaf yang disewakan (wakaf produktif) dan juga wakaf tunai. Sudah tak terhitung lagi, ulama dan bahkan pemimpin dunia yang lahir dari rahim Al-Azhar yang dananya berasal dari wakaf.