Tazakka – Hal paling prinsip dalam keberagamaan seorang mukmin adalah masalah halal haram: yang boleh dan yang tidak boleh. Seorang mukmin dengan sendirinya akan menjadikan halal sebagai lifestyle-nya.
Makan-minum harus halal; bekerja mencari nafkah pun harus dengan cara yang halal; hingga membangun rumah-tangga pun harus dengan cara yang halal pula yaitu melalui pernikahan yang sah. Gaya hidup halal. Artinya, semua serba harus halal. Yang haram akan dihindarinya.
Dalam hal makanan, misalnya. Allah SWT berfirman: “Hai manusia semuanya, makanlah yang halal dan baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Qs. Al-Baqarah : 168)
“Sesungguhnya, setan itu hanya menyuruhmu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (Qs. Al-Baqarah: 169)
Perhatikan baik-baik ayat di atas. Perintah dalam ayat itu ditujukan kepada seluruh manusia, bersifat universal, artinya tidak terbatas pada orang beriman saja. Yaitu perintah untuk hanya memakan yang halal dan yang baik (halalan toyyiba).
Sebab, setan melalui langkah-langkahnya akan selalu membelokkan kita dari yang halal dan yang baik, dan selalu berusaha agar manusia terjerumus pada makanan yang haram dan yang buruk. Maka, jangan ikuti langkah-langkah setan karena ia adalah musuh yang nyata.
Ada anggapan bahwa seolah perintah memakan yang halal hanya tertuju pada kaum beriman saja. Ini keliru! Sebab, ayatnya jelas menegaskan bahwa masalah halal haram berlaku universal; perintahnya kepada seluruh manusia; termasuk di dalamnya mukmin dan kafir.
Berbeda dengan perintah shalat, misalnya, atau perintah untuk berpuasa, jelas-jelas perintah itu ditujukan kepada orang beriman (Yaa ayyuha-l ladziina aamanuu). Jadi, soal makanan halal bukan sekedar soal keimanan, tetapi lebih daripada itu soal kemaslahatan manusia itu sendiri. Pasti ada hikmah yang tersirat maupun yang tersurat mengapa Allah melarang sesuatu.
Halal dan haram adalah soal boleh dan tidak boleh. Lebih kepada aspek hukum. Sedangkan baik dan buruk adalah soal etika dan kepatutan. Maka, perintah memakan yang halal dan yang baik bisa dimaknai sebagai gabungan antara hukum dan etika.
Tidak semua yang halal itu baik. Sekedar ilustrasi kita sebutkan contoh berikut. Daging kambing adalah halal, tetapi ia tidak baik dikonsumsi oleh orang yang memiliki riwayat dan potensi penyakit hipertensi atau kolesterol tinggi. Atau seperti emping melinjo; halal tapi tidak baik dimakan oleh orang yang menderita penyakit asam urat. Atau teh manis dengan gula yang banyak, ia halal akan tetapi tidak baik diminum oleh orang yang menderita diabetes.
Oleh karenanya, dalam hal makanan dua unsur harus terpenuhi agar mendapatkan kemaslahatan untuk diri sendiri: yaitu halal dan baik (halalan toyyiba). Catat baik-baik: ini berlaku universal!
Pada ayat berikutnya: 172, Allah lebih mempertegas lagi soal makanan ini, namun khusus ditujukan kepada kaum beriman. “Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (Qs. Al-Baqarah: 172)
Menarik dicemati: kepada kaum beriman unsur halal tidak dicantumkan lagi, tetapi hanya unsur baik saja (toyyibat). Mengapa? Bisa jadi, karena kaum beriman mestinya sudah selesai dengan unsur halal haram. Artinya, diasumsikan bahwa kaum beriman tidak mungkin akan memakan yang haram. Jadi, dalam kamus orang beriman, bahasan halal-haram sudah selesai, sudah lewat!
Sebuah ilustrasi perlu diketengahkan di sini. Si A yang mukmin bertamu ke rumah si B (tuan rumah) yang juga mukmin. Sebagaimana tradisi bertamu sudah barang tentu tuan rumah akan menyiapkan jamuan makan. Maka, sebagai tamu, si A tidak perlu memberitahu kepada pihak tuan rumah bahwa dirinya tidak makan daging babi, bir, atau makanan minuman haram lainnya, apalagi si A menegaskan bahwa semua itu adalah haram baginya.
Meskipun secara substansi benar, tetapi secara metode si A keliru besar. Sebab, tanpa memberitahu seperti itu pun, tuan rumah si B tidak mungkin akan menyuguhkan hidangan makanan dan minuman yang haram, sebab ia juga seorang mukmin yang mengerti betul hukum halal haram. Dengan kata lain, si B pasti hanya akan menyuguhkan hidangan yang halal.
Nah, sekarang si A tinggal memilih dari aneka menu dalam hidangan itu –yang semuanya pasti halal– mana yang baik untuk dirinya. Jika dalam menu itu ada daging kambing dan sayur sop, maka jika si A mengidap hipertensi dan kolesterol pasti akan memilih sayur sop. Jika dihidangkan dua gelas air minum: air putih dan teh manis, maka jika si A mengidap diabetes pastinya ia hanya akan memilih air putih daripada teh manis.
Demikianlah, Allah SWT dalam ayat (172) itu ketika berbicara kepada kaum beriman unsur halalnya “disembunyikan“. Sedangkan pada ayat sebelumnya (168) ketika menyapa semua manusia baik kaum beriman atau kaum kafir, kedua unsur ditunjukkan: halal dan baik.
Seolah Allah ingin menegaskan pada kita bahwa bagi kaum beriman masalah halal haram mestinya telah selesai. Sekarang tinggal memilah saja mana dari semua yang dihalalkan Allah itu yang baik untuk dirinya sendiri.
Baik bagi seseorang belum tentu baik bagi yang lain. Daging kambing yang halal belum tentu baik bagi semua orang. Gula yang manis belum tentu baik bagi semua orang. Rumus ini tidak berlaku dalam konteks halal haram. Daging babi yang telah Allah haramkan, maka keharamannya berlaku umum, bahkan bukan untuk kaum beriman saja akan tetapi (sebetulnya) berlaku pula untuk seluruh manusia.
Ayat 168 dan 172 di atas yang sama-sama berbicara tentang makanan, seolah Allah mengklasikasikannya menjadi dua tingkatan: umum (hai seluruh manusia) dan khusus (hai orang-orang yang beriman). Untuk yang umum ditunjukkan dua unsur penting: halal dan baik (halalan toyyiba). Sedangkan untuk yang khusus hanya ditunjukkan yang baik-baik saja (toyyibaat).
Jadi, jika masih ada kaum beriman yang dengan sengaja memakan makanan atau minuman haram, maka hakekatnya dia mundur ke belakang. Dan sudah semestinya kaum beriman hanya akan memakan makanan yang jelas-jelas kehalalannya dan jelas-jelas manfaat baiknya untuk dirinya.
Jangan sampai ada makanan atau minuman haram seteguk pun yang dengan sengaja masuk ke dalam perut kita. Sekuat tenaga harus dihindari. Itulah gaya hidup muslim: HALAL LIFESTYLE.
Serial Kultum Ramadhan #9
K.H. Anang Rikza Masyhadi, MA Pondok Modern Tazakka Batang Jateng www.tazakka.or.id
Sebelumnya:
Menjadi Benar, Bukan Sekedar Tahu KebenaranBerikutnya:
Halal Life Style