Pelatihan Manajemen Zakat Dan Wakaf Hadirkan Narasumber Dari Al-Azhar

Pelatihan Manajemen Zakat Dan Wakaf Hadirkan Narasumber Dari Al-Azhar

TAZAKKA – Dr. Mustafa Dasuki Kasbah, pakar ekonomi Islam dari Saleh Kamel Center for Islamic Economic Universitas Al-Azhar Kairo hadir di Pondok Modern Tazakka sebagai narasumber utama Pelatihan Manajemen Zakat dan Wakaf, Ahad (6/11). Pelatihan yang diikuti oleh 59 utusan pesantren se-Indonesia ini membahas tentang wakaf dan zakat dari tinjauan fiqh kontemporer dan model penerapaannya di berbagai lembaga pesantren di Indonesia dan dunia.

Menurut Pimpinan Pondok Modern Tazakka, KH. Anang Rikza Masyhadi, MA pelatihan tersebut dimaksudkan untuk memperkaya wawasan teoretis dan praktis manajemen zakat dan wakaf bagi pesantren-pesantren di Indonesia. “Kita ingin meniru bagaimana penerapan manajemen wakaf di Al-Azhar Kairo yang sangat fenomenal dan bertahan selama 10 abad, juga belajar dari pengalaman sukses lembaga-lembaga lain dalam fundraising maupun pengelolaan wakaf” ujarnya.

Dalam paparannya, Dr. Dasuki menandaskan bahwa tidak ada jejak peradaban Islam di dunia yang tidak ditopang oleh wakaf.  “Contoh nyata adalah Al-Azhar di Mesir, dan di Indonesia ini yang saya kenal baik seperti Darussalam Gontor, Tazakka, Muhammadiyah, NU dan lain-lain semuanya berbasis gerakan wakaf” tandasnya.

Maka, menurutnya, saat ini potensi wakaf harusnya dikembangkan untuk memajukan umat dan membangun kembali peradaban Islam khususnya lewat pesantren.

Konsep wakaf ini, lanjut Dr. Dasuki adalah milik Islam, artinya syariat Islam sangat luas membahas tentang wakaf. Sehingga konsep-konsep inilah yang diadopsi oleh dunia Barat dan Eropa.

“Universitas Harvard yang sangat terkenal, konon aset wakafnya telah mencapai USD 36,9 Milyar, Stanford USD 17,2 Milyar, Princeton USD 16,3 Milyar dan Cambridge di Inggris yang aset wakafnya USD 8,2 Milyar, tentu saja Al-Azhar Kairo lebih dari itu semua karena hampir menyamai negara” imbuhnya.

“Wakaf-wakaf mereka digerakkan melalu gereja-gereja dan perkumpulan-perkumpulan keagamaan. Ini contoh bahwa wakaf bisa dijadikan sebagai basis pengembangan lembaga. Bagaimana dengan umat Islam saat ini?” cetusnya di hadapan sekitar 60an pimpinan pesantren se-Indonesia. 

“Di Al-Azhar saat ini lebih dari 500 ribu mahasiswa belajar, sekitar 15% adalah mahasiswa asing, semuanya beasiswa dan gratis, bahkan masih mendapatkan uang saku, akomodasi berupa asrama, dan bagi mahasiswa asing mendapatkan tiket PP ke negara asalnya. Itu semua adalah pemanfaatan wakaf yang dikelola dengan baik” lanjutnya.

Sementara itu Dr. Fahrurozi dari BWI Pusat menyampaikan tentang regulasi perwakafan di Indonesia, peluang dan tantanganya. Menurutnya, wakaf telah diatur oleh UU Wakaf sehingga ini membuka peluang bagi lembaga seperti pesantren untuk mengembangkan potensi wakafnya karena dilindungi oleh UU.

 

Dr. Fakhrurrozi juga mengupas tentang hukum tukar guling wakaf yang di beberapa tempat diakuinya menjadi masalah. “Banyak tanah dan bangunan wakaf yang mangkrak dan tidak berkembang, tapi sekarang di UU dan Peraturan Pemerintah tukar guling wakaf sudah diatur mekanismenya, dan yang penting semangatnya adalah untuk pengembangan wakaf itu sendiri” paparnya.

“Jadi, kalau memang dengan tukar guling itu wakaf disinyalir akan lebih berkembang, maka dibolehkan asal nilainya tidak menyusut justru kalau bisa malah bertambah” imbuhnya.

Pada sesi ketiga KH. Anang Rikza Masyhadi menyampaikan tentang pengalaman Tazakka dalam mengelola zakat dan wakaf. Beliau menjelaskan tentang berbagai terobosan baru dalam strategi fundraising dengan pendekatan modern dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

“Di sini potensi wakaf kita jaring semua, baik nominal kecil, sedang maupun besar. Masing-masing segmen ada cara pendekatannya tersendiri, misalnya ada model Tabung Wakaf, Autodebet Wakaf melalui bank-bank mitra, mobile EDC, dan lain-lain” jelasnya.

Tidak hanya itu, Kiai Anang memaparkan pula tentang penerapan konsep wakaf manfaat, wakaf profesi dan wakaf pengalihan hak. “Banyak orang dengan berbagai profesi mewakafkan keahliannya ke sini, seperti kalangan dokter, notaris, konsultan, arsitek, akuntan dan lain sebagainya. Ada pula yang mewakafkan royalti buku dab sebagian sahamnya di perusahaan itu namanya wakaf pengalihan hak” ujarnya. real6.ch

“Namun, tidak kalah pentingnya adalah pembinaan para wakif, karena selain media silaturahim dan memberikan informasi progress pemanfaatan dana wakaf, hal tersebut juga meningkatkan kredibilitas lembaga kita” imbuhnya.

Di sesi akhir, H. Teguh Suhardi dan H. Toto Sukasmanto memaparkan tentang peluang membangun unit usaha pesantren sebagai penopang kemandirian ekonomi. Keduanya sepakat bahwa potensi ekonomi pesantren sangatlah besar jika bisa dikelola dengan baik dan benar melalui manajemen modern.

“Setiap pesantren ibaratnya adalah pasar, dan setiap pasar akan melahirkan industri, maka pesantren harus bisa membuat sendiri produsen pesantren, bukan saja konsumen. Inilah yang harus kita tangkap, kalau tidak akan ditangkap orang lain sehingga pesantren tetap menjadi konsumen” ujar H. Teguh. @Hakim