Tanah PT. Tratak Dibeli Tazakka

Tanah PT. Tratak Dibeli Tazakka Masjid Pondok Modern Tazakka

Sekitar awal 2016 lalu, Yayasan Tazakka­ telah membeli tanah seluas 26.600 m2 dari PT. Tratak. Tanah tersebut berada di sebelah barat kampus Pondok Modern Tazakka. Proses jual beli dilakukan di hadapan Notaris Hj. Widyastuti, SH pada tanggal 23 Maret 2016, disaksikan oleh Kepala Desa.

Proses pembelian tanah tersebut cukup panjang. Salah seorang Ketua Yayasan, H. Teguh Suhardi mengatakan bahwa pada tahun 2010, PT. Tratak menawarkan tanah tersebut kepada beberapa pihak, salah satunya Yayasan Tazakka. Dikarenakan letak­nya sangat dekat dan berdampingan dengan lokasi Pondok, maka dipertimbangkan untuk menerima tawaran itu guna kepentingan pendidikan di Pondok Modern Tazakka dan kemasyarakatan.

Menurut Teguh, sebelum membeli dilakukan kajian secara mendalam, melibatkan banyak pihak dan ahli, serta berkonsultasi kepada pihak terkait yang berkompeten seperti kelurahan, BPN, notaris, kemudian meneliti aspek legalitas lainnya. “Hasilnya dinyatakan status tanah masih menjadi hak prioritasnya PT. Tratak dan tidak ada blokir, clear dan belum ada pengalihan hak, bahkan sudah dilakukan rapat panitia A di BPN Batang yang dihadiri oleh Pejabat BPN, Perangkat Desa dan Pemohon, maka dengan adanya rapat panitia A, sejatinya secara kelengkapan data, regulasi dan tahapan-tahapan sudah final.

“Tazakka juga melakukan komunikasi intensif dengan Kepala Desa Sidayu, dan pertemuan dengan warga yang kemudian telah disepakati bahwa tidak ada permasalahan atas rencana proses peralihan tanah HGB Tratak dari PT. Tratak kepada Yayasan Tazakka” imbuh Teguh.

“Kami itu membeli, bukan hibah atau pemberian, apalagi merampas, itu sungguh jauh dari pikiran kami sebagai lembaga pendidikan pesantren, pembelian memakai dana-dana wakaf yang harus dipertanggungjawabkan kepada mereka dan juga kepada Allah” tandasnya.

Teguh menambahkan bahwa sejati­nya pembelian tanah tersebut lebih didorong oleh komitmen kemasyarakatan Yayasan Tazakka untuk menyelamatkan tanah tersebut agar tidak jatuh kepada pengembang. Pasalnya, tanah itu sudah pernah ditawarkan ke berbagai pihak oleh pemilik yang sah yang memegang hak prioritas atas tanah tersebut.

Komitmen itu disampaikan pula oleh H. Anizar Masyhadi, Wakil Pimpinan Pondok bahwa masjid Baiturrahman yang berdiri di atas sebagian tanah tersebut, akan langsung displit/dipisahkan sertifikatnya dan kemudian diwakafkan kepada takmir/Yayasan Masjid Baiturrahman, maka dengan demikian, jelas status tanah masjid menjadi tanah yang berdiri sendiri atas nama Yayasan Masjid Baiturrahman.

Sementara lapangan olah raga, lanjut H. Anizar, akan tetap berfungsi sebagai lapangan seperti selama ini. “Lapangan tetap berfungsi sebagaimana saat ini, selama ini difungsikan bersama untuk olah raga santri, siswa SMK NU, dan masyarakat sekitar, bahkan tidak jarang digunakan untuk perkemahan dan upaca­ra kenegaraan, semua clear dan terkomunikasikan dengan baik” imbuh­nya.

Sementara lapangan masih tetap berfungsi seperti sediakala, desa bahkan mendapatkan dana hibah dari hasil pembelian tanah tersebut untuk membuat lapangan baru di Desa Sidayu atau untuk kegiatan desa sejumlah Rp. 300.000.000.

“Jadi, sebetulnya lapangan yang ada masih tetap, dan desa masih bisa membuat lapangan baru lagi dengan dana itu, sehingga desa hakekatnya memiliki dua lapangan, terlebih Pemda juga akan memberikan dan membuatkan lapang­an baru di desa Sidayu, jadi sejatinya akan ada 2 lapangan dan masyarakat sangat diuntungkan” tambah Ustadz Anizar.

Tidak hanya itu, sejak awal Tazakka bersama dengan sebagian wakif sudah berniat menghibahkan sebagiannya lagi untuk Markas Koramil Bandar.  “Sudah kita komunikasikan kepada Danramil, Dandim kala itu Pak Andiek dan Dandim baru Pak Fajar, tinggal nunggu persetujuan atasan dan prosedur lainnya” terang H. Anizar.

Ditandaskan pula oleh H. Anizar bahwa tanah 26.600 m2  sebetulnya jika dihitung bukan semata-mata untuk perluasan pondok, tetapi lebih banyak untuk fungsi sosial kemasyarakatan, seperti masjid, lapangan, koramil, dan kawasan hijau.

“Kalau untuk pengembangan pondok masih banyak tanah lain, ada 3,5 ha wakaf dari keluarga Hj. Mudrikah, nenek kami, yang belum dipakai, jadi kami tegaskan sekali lagi, kami beli tanah Tratak untuk menyelamatkan agar fungsi kemasyarakatan tanah tersebut terus abadi” pungkas Anizar.

Adanya provokasi penolakan yang mengatasnamakan rakyat, ditambah lagi dengan isu-isu pembenturan antar ormas, Anizar meminta kepada semua elemen masyarakat untuk berhati-hati menyikapinya, sudah tidak zamannya lagi berdebat, sekarang adalah zamannya saling sinergi, membangun, kerja keras untuk umat, bangsa dan negara ini.@edibuana

“Kami itu membeli, bukan hibah atau pemberian, apalagi merampas, itu sungguh jauh dari pikiran kami sebagai lembaga pendidikan pesantren…”

— H. Teguh Suhardi – Wakil Ketua Yayasan