KMI

Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2014, Jalan Mulus Untuk Pesantren Mua’dalah

Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2014, Jalan Mulus Untuk Pesantren Mua’dalah

SURABAYA (gemaislam) – Kabar gembira bagi pesantren-pesantren mu’adalah di Indonesia karena yang sebelumnya sudah memiliki kekuatan hukum yakni berada di bawah Kementrian Agama, sekarang semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 18 tahun 2014.

Pondok Pesantren Mu`adalah adalah pondok pesantren yang disetarakan dengan SMA / MA karena walaupun pondok pesantren tersebut tidak mengikuti kurikulum Kemdiknas (SD, SMP, SMA) atau kurikulum Kemenag (MI, MTs, MA) akan tetapi alumnus pondok pesantren tersebut dapat diterima (diakui) di perguruan tinggi luar negeri seperti Al Azhar, Ummul Quro’, dsb. Sampai saat ini ada sekitar 40 pesantren yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pesantren Mu`adalah (FKPM).

Dengan demikian, apa yang menjadi cita-cita para sesepuh pendidikan pesantren kini semakin jelas realisasinya yaitu Pesantren Mu’adalah yang fungsi utamanya menyetarakan pendidikan pesantren dengan pendidikan formal ini semakin diakui statusnya di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam saat membuka acara bertajuk Sosialisasi Regulasi Pendidikan Keagamaan Islam yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Selasa malam (4/11/2014).

Nur Syam mengatakan “Kalau dulu dasarnya SK Dirjen, maka dasar hukumnya meningkat menjadi berdasarkan PMA,” seperti dilansir ROL.

Mu’adalah atau kesetaraan itu penting bagi para santri, mengingat di era transparansi ini segalanya diukur dari profesionalitas yang ditunjukkan dengan bukti legal formal dengan sebuah ijazah yang disahkan oleh lembaga formal di dalam sebuah Negara.

Harapannya dengan adanya PMA tentang Pesantren Mu’adalah adalah disetarakannya lulusan pesantren, di dalam negeri (Indonesia) santri lulusan pondok pesantren tersebut juga dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi (kuliah di perguruan tinggi swasta / negeri) atau jika berhenti di tengah jalan (keluar) tetap dapat melanjutkan ke SMP / MTs atau SMA / MA.

Sumber:

http://gemaislam.com/terbitnya-peraturan-menteri-agama-pma-nomor-18-tahun-2014-jalan-mulus-untuk-pesantren-muadalah/