Masalah Khilafiyah

Masalah Khilafiyah

KH. Imam Zarkasyi 

الإنسان أعداء ما جهلوا

Manusia itu menjadi musuh apa yang belum diketahuinya.

Tazakka,- Orang yang belumpernah melihat kucing, ketika pertama kalinya melihat tentu akan takut dan menganggap kucing itu musuhnya. Orang yang tingginya hanya 1,5 meter (seperti umumnya orang Indonesia) waktu pertama kal melihat orang yang tingginya 2 meter, berkulit putih (bule), atau merah dan sebagainya, tentu akan terkejut, takut mendekati, dan mengira itu bukan bangsa manusia.

Apabila ada benda jatuh bersuara keras, orang yang belum mengenal suara itu akan takut, dan timbul perasaan  takut kalau itu bom,kalau-kalau ada orang yang melempari, dan sebagainya. Akan tetapi orang yang sudah mengerti dan mengenal suara itu tentu akan segera mendekati dan mengambilnya, karena dia tahu yang jatuh ituadalah durian yang sudah masak.

Orang yang sudah biasa mengenakan kopiah hitam, ketika melihat ada orang yang mengenakan kopiah selain hitam merasa heran, lalu menanggap aneh, jelek, dan sebagainya. Maka dari itu kita harus memiliki ilmu pengetahuan sebanyak-banyaknya, supaya tidak terlalu mudah heran dan memusuhi yang tidak semestinya. Itu artinya kita harus berpengetahuan luas.

Masalah Khilafiyah itu apa?

Dalam kehidupan social keagamaan, kita sering menghadapi masalah-masalah yang sangat sensitive sekali, yakni masalah khilafiyah. Kita melihat ada orang yang shalat dengan mengucapkan ushalli (saya niat shalat) dan ada juga yang tidak, ada yang membaca do’a qunut pada setiap sembahyang subuh, dan ada yang tidak.

Perbedaan-perbedaan itu disebabkan oleh perbedaan paham tentang hukumnya, menurut ajaran atau kajian yang samapai kepada mereka. Masalah-masalh seperti itu dinamakan masalah khilafiyah.

Masalah-masalah khilafiyah itu hanya terjadi didalam furu’ artinya cabang atau ranting-ranting perintah agama, dan bukan mengenai pokok-pokoknya (ushuli).

Namun, banyak orang yang kurang dapat membedakan anatara yang pokok dan yang bukan pokok, sehingga banyak yang mengira masalah furu’ itu masalah pokok. Atau banyak yang fanatic kepada furu’ yang telah dibiasakan, sehingga mengira dan menjadikan bahwa yang telah dibiasakan itu adalah pokok. Misalnya masalah ushalli sebelum takbirotul Ihram dan doa qunut pada shalat subuh, padahal keduanya bukan pokok.

Jelasnya, tidak ada seorang pun ulama’ didunia ini yang mengatakan sembahyang tanpa ushalli atau doa qunutpada shalat subuh itu batal. Begitu pula tidak ada seorang pun ulama’ yang mengatakan bahwa orang yang sembahyang dengan mengucapkan ushalli dan doa qunutitu batal sembahyangnya.

Dengan contoh dan keterangan diatas, jelaslah perbedaan antara furu’ dan pokok atau cabang dengan pokoknya.

Macam-macam Khilafiyah.

Masalah-masalah khilafiyah dalam islam itu banyak sekali. Maklumlah furu’ al-masail (cabang-cabang permasalahan) tidak pernah berhenti, tetapi terus timbul dan timbul secara bersamaan dengan perkembangan kehidupan. Orang yang mengikuti salah satu mazhab saja, masih menemui masalh-masalah khilafiyah dalam satu mazhab itu.

Kapan mulai ada?

Masalah khilafiyah itu sudah ada sejak zaman sahabat. Maklumlah bagaimana orang banyak memahami suatu peraturan. Ini sudah lazim, selalu terjadi pada segala peraturan.

Sebenarnay pada zaman Rasulullah pun ada perbedaan pendapat, hanya saja karena Rasulloh ada, maka segala perbedaan itu segera ditanyakan kepada Rasululloh. Jawaban tulah yang menyelesaikan perbedaan paham tadi, baik itu dari Wahyu (Al-Qur’an) maupun dari Rasululloh sendiri (Hadits).

Mungkinkah dihabiskan?

Ada yang mengira masalah khilafiyah bias dihabiskan sehingga semua umat islam nanti hanya memiliki satu paham, sampai kepada masalah furu’.

Pikiran seperti itu salah besar. Tidak akan mungkin masalah-masalah khilafiyah itu ditiadakan. Dalam tiap-tiap mazhab saja terdapat masalah-masalah khilafiyah lagi, artinya ulama-ulama syafi’I sendiri, misalnya banyak yang berlainan pendapat (khilaf) anatara satu sama lain. Bahkan , Imam Syafi’I sendiri pernah mengeluarkan fatwa yang berbeda-beda. Perkataan Imam Syafi’I yang dahulu disebut “Qoul Qodim” dan perkataan yang kemudia disebut “Qaul Jadid”. Fatwa Imam Syafi’I ketika di Bagdad berbeda dari fatwanya ketika di Mesir.  

Hanya dalam furu’

Karena masalah khilafiyah itu hanya dalam furu’ maka tidak perlu ada permusuhan atau perpecahan. Kalau ada orang yang membesar-besarkan atau mempertajam masalah khilafiyah, maka ada dua kemungkinan bahwa orang itu: terlalu bodoh atau alat musuh islam yang hendak memecah belah umat islam.

HOME   |   WAKAF TUNAI PM TAZAKKA  |   BERITA PM TAZAKKA   |   DOWNLOAD KORAN MINI TAZAKKA   |   DOWNLOAD MP3 KH ANANG RIKZA MASYHADI   |   GALLERY KEGIATAN PM TAZAKKA