Wakaf dan Gerakan Sosial

Wakaf dan Gerakan Sosial

Zakat merupakan ibadah dan kewajiban sosial bagi para aghniya’ (hartawan) setelah kekayaannya memenuhi batas minimal (nishab) dan rentang waktu setahun (haul). Tujuannya untuk mewujudkan pemerataan keadilan dalam ekonomi.

Zakat sebagai ibadah sosial kebendaan baru diwajibkan ketika orang-orang yang memiliki harta memenuhi syarat sebagai berikut : 1). Islam;  2). Merdeka; 3). Miliksempurna; 4). Cukup satu nishab (batas minimal); 5). Satu tahun (al-haul) untuk beberapa jenis zakat.

Selain zakat, Islam juga memiliki instrumen untuk pemberdayaan umat yang cakupannya sangat luas. Wakaf disyariatkan dalam agama Islam. Banyak sekali­ sunnah yang diriwayatkan sahabat-sahabat tentang wakaf, baik sunnah ucapan maupun perbuatan Rasulullah Saw. Di antaranya hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. “Bahwa Rasulullah Saw bersabda: Apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya,  kecuali dari tiga hal, yaitu dari sedekah jariyah (wakaf) atau ilmu yang dimanfaatkan, atau anak saleh yang mendoakannya”.

Wakaf dapat dikategorikan dalam dua macam: Wakaf ahli yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik keluarga si wakif atau bukan. Wakaf ahli juga sering disebut wakaf dzurri atau wakaf “alalaulad “

Yakni wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga atau lingkung­an kerabat sendiri.

Dalam satu segi, wakaf ahli ini mempunyai dua aspek kebaik­an, yaitu (1) kebaikan sebagai amal ibadah wakaf, (2) kebaikan silaturrahmi terhadap keluarga yang diberikan harta wakaf.

Wakaf khairi yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan keagamaan atau kemasyarakatan (kepen­tingan umum). Wakaf ini ditujukan untuk kepentingan umum dengan tidak terbatas pada aspek penggunannya yang mencakup semua aspek untuk kepentingan dan kese­jahteraan umat manusia pada umumnya

Rasulullah SAW melaksanakan wakaf dengan para sahabat, diantara bukti wakaf yang dilakukan Rasulullah adalah dengan membangun masjid Quba dan Masjid Nabawi yang kemudian mewakafkan.

Wakaf juga dapat dikategorikan kepada wakaf berjangka dan wakaf abadi, dalam hal ini terdapat beberapa perbedaan pendapat antar ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa bentuk wakaf yang abadi, seorang wakif tidak boleh menarik kembali apa yang telah diwakafkan, adapun bentuk zakat berjangka, maka dibolehkan menarik kembali apa yang diwakqafkan apabila terjadi sesuatu pada wakif.

Adapun bentuk dari jenis-jenis wakaf, diantaranya;

Wakaf benda tidak bergerak anatara lain meliputi tanah,­ bangunan di atas tanah, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan benda lain sesuai dengan ketentuan syariah.

Wakaf benda yang bergerak yang boleh diwakafkan antara lain uang, logam mulia, surat berharga, ken­daraan, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai de­ngan ketentuan syariah,  jenis ini terdapat perbedaan pendapat ulama, para ulama Ekonomi Islam sepakat membolehkan wakaf harta yang bergerak .

Wakaf profesi, seperti seorang dokter  yang mewakafkan waktunya dua hari dalam seminggu untuk mengobati orang-orang yang tidak mampu.

Wakaf hak cipta, yaitu seseorang yang mewakafkan hak cipta atau karyanya, sebagai contoh wakaf hasil penerbitan buku kepada sebuah instansi atau lembaga sosial.

Wakaf uang, baik dalam bentuk simpanan, saham serta sukuk wakaf. Bentuk dari wakaf uang adalah, apabila seseorang nadzir mendeposito sejumlah uang melalui bank, dari hasil deposito itu diwakafkan untuk keperluan pendidikan bagi yang membutuhkan. Dana yang diwakafkan tidak berkurang sepeser pun jumlahnya. Justru, dana itu akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman.

Bentuk dari saham wakaf adalah, penerbit­an saham wakaf dengan­ jumlah tertentu oleh sebuah lembaga atau yayasan pengelola wakaf untuk  kegiatan­ tertentu, seperti penerbitan shama wakaf untuk pembangunan pondok pesantren. maka lembaga penge­lola wakaf ini bertanggung jawab untuk meyalurkan hasil dari saham wakaf untuk pembangunan pondok pesantren tersebut.

Perbedaan antara wakaf dan zakat adalah: zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan zakat adalah bagian dari rukun Islam. Sedangkan wakaf adalah suatu pilih­an yang disunnahkan. Penyaluran zakat telah ditetapkan pada asnaf  yang delapan, adapun wakaf dapat disalurkan sesuai dengan keinginan wakif.

Masa depan perkembangan wakaf di Indonesia sangat menjanjikan untuk terus memacu perkembangan wakaf untuk kamaslahan umat dengan memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakan akan potensi wakaf, hal ini terlihat dengan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menanggapi perkembangan wakaf, dengan terbitnya peraturan pemerintah tentang wakaf yang akan memberikan semangat bagi masyarakat untuk berwakaf. Kita harus “berjuang” bersama-sama untuk mengembangkan wakaf, mengelola dan memberdayakannya. dengan  pengembangan wakaf ini akan tercapai pemberdayaan ekonomi rakyat.