TAZAKKA ADAKAN KAJIAN EKSKLUSIF TENTANG ISLAMIC FINANCIAL PLANNING

TAZAKKA ADAKAN KAJIAN EKSKLUSIF TENTANG ISLAMIC FINANCIAL PLANNING

SEMARANG — Pondok Modern Tazakka melalui Lazis Tazakka dan Wakaf Tazakka bekerjasama dengan IPHI dan KAHMI Jawa Tengah mengadakan kajian eksklusif bertajuk One Day Training: Islamic Financial Planning pada Sabtu (28/6) bertempat di Anggrek Hall Hotel Pandanaran Semarang. Acara ini diikuti oleh 70an peserta dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Kajian itu menghadirkan pemateri utama K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D., Pimpinan dan Pengasuh PM Tazakka.

Pada sesi pertama yang dimoderatori langsung oleh Ketua IPHI Jawa Tengah, Dr. dr. K.H. Masrifan Djamil, MPH., MMR., Kiai Anang terlebih dahulu memberikan wawasan tentang Worldview Islamic Financial Planning. Menurut beliau, masih banyak kaum muslimin yang belum memahami konsep mengelola hartanya secara Islami.

“Banyak dari kita yang menyiapkan kehidupannya dengan baik. Tapi, tidak banyak dari kita bagaimana mati dengan cara yang baik. Termasuk bagaimana cara kita mengelola harta kita sebelum menghadapi kematian. Padahal dalam hal harta, kelak kita akan ditanya dua hal, darimana harta itu kita dapatkan? dan kemana harta itu kita gunakan?” papar Kiai Anang.

Maka, pada kesempatan sehari penuh itulah Kiai Anang menjelaskan secara detail konsep dan filosofi Islamic Financial Planning yang terangkum dalam skema zakat, infak, wakaf, wasiat, waris, dan hibah. Menurutnya, keenam instrumen tersebut harus bisa dipahami oleh setiap orang muslim sebagai bekal menghadapi kehidupan dunia dan akhirat.

Kiai Anang juga menyampaikan tentang konsep zakat dan wakaf menurut syariat Islam dan juga Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Dalam Islam, pembahasan tentang harta sangatlah penting. Bahkan, ayat-ayat pertama dalam Al-Quran setelah berbicara tentang keimanan adalah berbicara tentang fungsi harta. Itu sebagaimana tersirat dalam ayat ketiga surat Al-Baqarah” lanjutnya.

Pada sesi kedua tersebut, Kiai Anang juga secara detail konsep wakaf dalam perundang-undangan Indonesia yang diatur melalui Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam UU tersebut dijelaskan pula tujuan dan fungsi wakaf, unsur wakaf, klasifikasi wakaf, nazhir, harta benda wakaf sampai kepada peruntukan harta benda wakaf.

Pimpinan PM Tazakka itu kemudian menjelaskan bahwa masih banyak umat yang belum mengenal ragam wakaf kontemporer. “Masih banyak dari mereka yang taunya wakaf itu tanah dan bangunan. Padahal, wakaf kontemporer memiliki ragam yang sangat banyak yang kemudian jika kita tahu akan memudahkan kita berwakaf” tegasnya.

Lanjutnya, Kiai Anang menyebutkan bahwa setidaknya ada beberapa ragam wakaf kontemporer seperti: wakaf aset, wakaf uang, wakaf dengan uang, wakaf manfaat, wakaf profesi, wakaf pengalihan hak. Bahkan, dari beragam wakaf tersebut bisa dikombinasikan. Kiai Anang juga menjelaskan bahwa sekarang juga sudah dikembangkan Cash Waqf Link Sukuk (CWLS) dan Cash Waqf Link Deposit (CWLD)

Selain membahas tentang skema zakat dan wakaf, Kiai Anang juga menjelaskan tentang konsep hibah, waris, dan wasiat untuk kesejahteraan keluarga. Karena banyak didapati keluarga yang justru berkonflik karena tidak memahami konsep hibah, wasiat dan waris dalam keluarganya.

Acara kemudian diakhiri dengan membuka ruang konsultasi. Untuk proses konsultasi, Kiai Anang juga didampingi oleh Ustadz M. Sulthoni, Ustadz. Subhi Mahmassani, dan Ustadz. Doni Setiadi. Pada kesempatan itu, banyak peserta yang berkonsultasi dalam hal wakaf, zakat, dan juga waris. Harapannya, dengan adanya ruang konsultasi itu bisa menjawab kegelisahan dan menguatkan pemahaman para peserta kajian.