KEPUTUSAN
DIREKTUR KULLIYATUL MU’ALLIMIN AL-ISLAMIYAH
PONDOK MODERN TAZAKKA
NOMOR: 07/KMI-k/V/2020
TENTANG
PENGUMUMAN KENAIKAN KELAS
KULLIYATUL MU’ALLIMIN AL-ISLAMIYAH
PONDOK MODERN TAZAKKA TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Menimbang :
1. Bahwa Ujian Semester Kedua Tahun Pelajaran 2019/2020 telah dilaksanakan dari tanggal 17 Maret 2020 s.d 1 April 2020.
2. Bahwa demi kelancaran proses pendidikan di Pondok Modern Tazakka, maka dipandang perlu Hasil Ujian ini diumumkan kepada santri dan walisantri.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
2. Statuta KMI Pondok Modern Tazakka
3. Kalender Akademik KMI Pondok Modern Tazakka Tahun Pelajaran 2019/2020
Memperhatikan :
1. Nilai rata-rata Rapor Semester I dan Semester II Tahun Pelajaran 2019/2020.
2. Memperhatikan keadaan kognitif, afektif dan psikomotorik santri selama satu Tahun Pelajaran.
3. Hasil Keputusan Sidang Kenaikan Kelas yang dihadiri Wali Kelas, Majelis Guru, Wakil Pengasuh, Direktur KMI dan Pimpinan Pondok Modern Tazakka pada tanggal 18 April 2020.
Menetapkan:
Hasil Kenaikan Kelas KMI Pondok Modern Tazakka Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana terlampir.
Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat kapan dan oleh siapa pun.
Tazakka Pada tanggal : 15 Mei 2020
Direktur Kulliyatul Mu’allimin Al-Islamiyah
Pondok Modern Tazakka
K.H. M. Bisri, S.H.I., M.Si.
Keterangan:
1. Semua keputusan telah disetujui oleh Pimpinan Pondok Modern Tazakka dan keputusan tersebut tidak dapat diubah dan diganggu gugat.
2. Bagi santri yang dinyatakan dengan keputusan di bawah ini agar melakukan pembayaran administrasi daftar ulang sesuai mekanisme dan ketentuan Bagian Administrasi Pondok Modern Tazakka paling akhir 4 Juni 2020 melalui virtual account masing-masing santri.
NO | KRITERIA KENAIKAN | KETERANGAN |
a. | Naik Kelas | Berhak melanjutkan belajar ke jenjang selanjutnya |
b. | Naik Kelas Percobaan | Berhak melanjutkan belajar ke jenjang selanjutnya, dengan ketentuan bila nilainya kurang pada semester I, maka kenaikan kelas akan dievaluasi kembali |
c. | Tidak Naik | Tetap di jenjang/kelas sebelumnya |
3. Pelunasan daftar ulang adalah syarat untuk mendapatkan kelas yang baru.
4. Bagi santri yang belum melakukan pembayaran administrasi daftar ulang sampai waktu yang telah ditentukan, maka namanya tidak akan dicantumkan di daftar absensi kelas.
5. Bagi santri yang dinyatakan tidak naik kelas dan hendak mengajukan surat pindah, dapat menghubungi Ust. Khafidz Kurniawan, S.H.I. (+62 857-2622-2130).
6. Untuk informasi pembayaran bisa menghubungi Bagian Administrasi, Ust. Kamal Fakhry, S.H.I. (+62 812-1577-9688).
Direktur Kulliyatul Mu’allimin Al-Islamiyah
Pondok Modern Tazakka
K.H. M. Bisri, S.H.I., M.Si.
Unduhan:
SK Direktur KMI Pondok Modern Tazakka
Rapor KMI Pondok Modern Tazakka