Mengapa Kita Harus Berkurban?

Mengapa Kita Harus Berkurban?

1. Tidak ada amalan yg paling disukai Allah kecuali pada 10 hari pertama Dzulhijjah. 

 عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه العمل فيهن من هذه الأيام العشر فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد" أخرجه احمد 

Dari Abdullah bin Umar RA dari Nabi SAW bersabda: "Tidak ada hari-hari yang lebih mulia di sisi Allah dan lebih disukai oleh-Nya beramal shaleh di dalamnya daripada 10 hari ini, maka perbanyaklah bertahlil, bertakbir dan bertahmid." (HR. Ahmad)

لا إله إلا الله… الله أكبر ولله الحمد 

2. Maka, dalam sepuluh hari pertama Dzulhijjah ini, selain memperbanyak tahlil, takbir dan tahmid, perbanyak pula beramal shaleh: memberi makan orang, menyantuni fakir-miskin dan yatim, dan menolong kesulitan saudara. 

Jangan lewatkan pada 10 hari pertama ini tanpa melipat-gandakan sedekah dan wakaf, karena sungguh pahala sangat besar dan kemuliaan yang Allah janjikan. 

3. Diantara amalan terbesar pada Dzulhijjah adalah berkurban. "Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah)" (Qs. Al-Kautsar [108]:2)

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Menurut pendapat yang paling populer di kalangan fuqaha, yang dimaksud "shalat" dalam surat Al-Kautsar adalah shalat hari raya (Shalat Ied). Maka, usai shalat Ied segeralah menyembelih hewan kurban. Batas dibolehkannya menyembelih adalah mulai setelah shalat Ied hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah (hari-hari Tasyrik).

4. Hadis Nabi SAW:  "Tidak ada satu amal pun yang dilakukan anak cucu Adam pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dibandingkan amalan menumpahkan darah (hewan). Sesungguhnya, ia (hewan-hewan yang dikurbankan itu) pada Hari Kiamat kelak akan datang dengan diiringi tanduk, kuku dan bulu-bulunya. Sesungguhnya, darah yang ditumpahkan (dari hewan itu) telah diletakkan Allah SWT di tempat khusus sebelum ia jatuh ke tanah. Oleh karena itu, doronglah diri kalian untuk suka berkurban." (HR. Al-Hakim, Ibnu Majah, At-Turmudzi)

ما عمل ابن آدم من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم ، وإنه ليؤتى يوم القيامة ، بقرونها وأشعارها وأظلافها ، وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع بالأرض ، فطيبوا بها نفسا 

Maknanya, hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat persis seperti kondisi ketika ia disembelih, ada tanduk, kuku dan bulu-bulunya. Dan darah hewan kurban akan lebih dahulu sampai ke tempat yang diridhai Allah sebelum jatuh ke tanah. 

5. Berkurban adalah ajaran yang pertama kali dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS. "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar." (Qs. As-Shaffat [37]:107)

وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

Nama dan kemuliaan keluarga Nabi Ibrahim diabadikan oleh Allah dan dimuliakan di hadapan seluruh semesta karena pengorbanan dan keikhlasannya kepada Allah. 

وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآخِرِينَ. سَلَامٌ عَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ

_"Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian, (yaitu)"kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim". (Qs. As-Shaffat [37]: 108-109)

6. Berkurban adalah ekspresi rasa syukur atas semua nikmat yang Allah telah berikan. Nikmat hidup, kesehatan, rezeki, dan lain-lain, termasuk nikmat atas telah diampuninya dosa-dosa yang pernah kita lakukan baik dosa yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap perintah-Nya maupun ketidak-optimalan dalam menjalankannya. 

7. Imam Syafii berpendapat bahwa berkurban hukumnya adalah Sunnah Ain bagi setiap orang sekali seumur hidup, dan Sunnah Kifayah setiap tahun bagi setiap keluarga yang berjumlah lebih dari satu. 

Artinya, jika dalam satu keluarga jumlahnya lebih dari satu orang, misalnya suami, isteri dan anak-anak yang masih dalam tanggungan, maka disunnahkan salah satu dari mereka berkurban (kifayah) dan hal itu disunnahkan tiap tahun. Artinya, jangan sampai tidak ada seorang pun yang berkurban dari anggota keluarga.

8. Imam Syafii dan mayoritas imam madzhab mendasarkan pendapatnya bahwa berkurban itu sunnah dari Hadis Nabi: "Jika kalian telah melihat hilal tanda masuknya bulan Dzulhijjah lalu salah seorang kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya (hingga datang hari berkurban)." (HR. Muslim)

إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظافره.

Tindakan berkurban dikaitkan dengan keinginan: "… lalu salah seorang kalian ingin berkurban…". Keinginan adalah sesuatu yang bisa dilakukan bisa tidak, jadi mengaitkan sesuatu dengan keinginan menunjukkan ketidakwajiban.

9. Disamping itu ada pula Hadis lain, dari Ibnu Abbas RA yang berkata: "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya fardlu sementara bagi kalian sunnah, yaitu shalat witir, berkurban dan shalat dhuha." (HR. Ahmad, Al-Hakim & Ad-Daruqutni)

ثَلاثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ ، وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ : النَّحْرُ ، وَالْوِتْرُ ، وَرَكْعَتَا الضُّحَى " 

10. Sedangkan, Imam Hanafi menganggapnya sebagai wajib. Beliau mendasarkan pendapatnya pada Hadis dari Abu Hurairah RA: "Siapa yang dalam kondisi mampu lalu tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami ini." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

 مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

11. Menurut Madzhab Syafii dalam Kitab Mughnil Muhtaaj tidak dibolehkan berkurban atas nama orang lain tanpa seizinnya, sebagaimana tidak boleh berkurban untuk orang yang sudah mati, kecuali jika si mayit mewasiatkan sebelumnya. Dengan wasiat itu pula si mayit mendapatkan pahalanya. 

Pendapatnya didasarkan pada firman Allah: "Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya." (Qs. An-Najm: 39)

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

12. Sementara itu dalam madzhab Maliki dalam kitab Asy-Syarhul Kabiir hukumnya makruh berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, jika si mayit tidak berwasiat sebelumnya. Namun, jika berwasiat disunnahkan bagi ahli warisnya untuk merealisasikannya. 

13. Adapun menurut madzhab Hanafi dan Hambali dibolehkan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal. Pahala dari kurban itu juga akan sampai kepada mayit. Akan tetapi, madzhab Hanafi mengharamkan si pelaku (pelaksana kurban) memakan daging hewan yang ia kurbankan atas nama si mayit, apabila kurban itu berasal dari perintah si mayit tadi. 

14. Demikianlah, keutamaan dan keluasan hukum-hukum berkurban dalam syariat kita. Maka, usahakanlah diri dan keluarga untuk berkurban, karena selain pahalanya yang sangat besar di sisi Allah, berkurban sesungguhnya adalah manifestasi yang nyata sekali dari kesyukuran kita atas nikmat-nikmat-Nya. 

15. "Dan ingatlah tatkala Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah nikmat kepadamu; dan jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih." (Qs. Ibrahim [14]: 7)

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

BERKURBAN ADALAH TANDA SYUKUR. KURBAN ADALAH TANDA TAKWA

Intisari Kajian bersama KH. Anang Rikza Masyhadi, MA (Pengasuh Pondok Modern Tazakka Batang Jateng), bab Kurban disadur dari kitab: _"Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu" (Syaikh Prof. Wahbah Zuhaili), "Al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba'ah". 

@Sekpim